Berita Jambi

Polda Jambi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penipuan Handphone hingga Miliaran Rupiah

Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan dua tersangka H dan M, berasal dari Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi dalam kasus penipuan handphone...

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan dua tersangka H dan M, berasal dari Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi dalam kasus penipuan handphone hingga miliaran rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. 

"Jadwal pemanggilannya minggu ini. Nanti prosesnya setelah pemeriksaan terhadap tersangka akan saya sampaikan kembali perkembangannya," kata Andri, Kamis (7/10/2024). 

Andri menambahkan, dalam proses penyidikan kasus penipuan ini yang dilakukan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi ditemukan alat bukti. 

"Yang jelas dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti dan kemudian menetapkan dua tersangka dalam perkara ini," sebutnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang supplier handphone di Jambi mengalami penipuan oleh reseller, dengan total kerugian sekitar 1 miliar rupiah. Kasus ini dilaporkan ke Polda Jambi pada 7 Juli 2024.

Pelapor, Hengki Heriansyah, warga Kabupaten Batanghari mengklaim bahwa H dan M, yang merupakan warga Kabupaten Batanghari, terlibat dalam penipuan ini.

Hengki menceritakan, awal ia bekerjasama dengan H sebagai Supplier dan Reseller pada bulan April 2020 lalu.

Selang empat bulan, H mengenalkan M kepada Hengki. Saat itu M juga ingin bekerjasama dengan Hengki sebagai Reseller handphone. Dan Hengki menyetujui keinginan M dengan syarat ia tidak boleh memakai Pihak Ketiga.

"Sistem penjualan handphone yang dijalankan Heriyanto dan M dengan cara, saya akan menyediakan handphone yang dipesan oleh terlapor untuk mereka jual lagi," kata Hengki, Sabtu (12/10/2024).

Kemudian, setelah pesanan handphone dipenuhi oleh Hengki, H dan M melakukan pembayaran dengan cara dicicil selama 10 bulan.

"Setelah Unit handphone pesanan H dan M diambil dari saya, pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil selama 10 bulan," jelasnya.

Dari tahun 2020 sampai tahun 2023, H dan M sudah melakukan pengambilan handphone dengan Hengki sebanyak 475 unit dan Hengki tidak pernah bertemu dengan pembeli handphone tersebut.

"Saya tidak pernah bertemu dengan pembeli handphone sebanyak 475 Unit tersebut, karena saat itu saya percaya dengan mereka," ungkapnya.

"Namun, tidak semua hasil penjualan handphone mereka Setorkan kepada saya, yang nominal totalnya kurang lebih hampir 1 M,' tutupnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved