Berita Selebritis

Pasrah Denny Cagur Ikuti Proses Hukum Imbas Promosikan Judi Online, Padahal Kini Anggota DPR RI

Komedian sekaligus anggota DPR RI, Denny Cagur kini harus berurusan dengan polisi usai promosikan judi online.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Pasrah Denny Cagur Ikuti Proses Hukum Imbas Promosikan Judi Online, Padahal Kini Anggota DPR RI 

Ia menegaskan ketika itu, videonya dibuat karena tidak tahu bahwa yang dipromosikan adalah situs judi online.

"Kita semua pun sudah dipanggil ke Bareskrim, saya sudah datang mengikuti aturannya sebagai warga negara yang baik, saya datang," katanya.

Denny kini hanya tinggal menyerahkan proses lebih lanjut ke pihak kepolisian yang sudah memeriksa dirinya.

"Setelah itu prosesnya berjalan dan sekarang semuanya kita serahkan kepada pihak kepolisian," bebernya.

Video Denny Cagur Promosikan Judi Online Viral

Diketahui, video berdurasi 40 detik yang menampilkan Denny Cagur tersebut viral di media sosial. 

Dalam video itu, Denny Cagur yang mengenakan kaos hitam duduk di sofa sambil memperkenalkan dan mengajak masyarakat untuk ikut berkecimpung di salah satu game online bermuatan judi.

"Kalian bingung mau mau main game online, yuk gabung di a*en1*8, karena akun a*en1*8 merupakan situs game online terakreditasi dan berlisensi resmi. 

Terus pelayanan juga luar biasa banget. Dijamin kalian bakal puas main di a*en1*8," kata Denny Cagur dalam video seperti dikutip, Rabu (6/11/2024).

Denny Cagur turut menyebutkan sejumlah hadiah menarik bagi para pemain game online bermuatan judi itu.

Penjelasan Polisi

Polisi akan menindaklanjuti Anggota Komisi X DPR RI Denny Cagur diduga mempromosikan situs judi online.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

“Pasti akan dilakukan pendalaman ya kami tindaklanjuti,” ucapnya.

Polisi akan mencari tahu motif politisi PDI Perjuangan tersebut melakukan promosi apakah untuk mendapatkan uang atau apa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved