Siapa Beking 11 Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online? AK Tak Llus Seleksi Tapi Bekerja Komdigi

Dari 15 orang yang ditangkap terkait judi online (judol), 11 dianataranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Aldino
Ilustrasi judi online 

Judi online

TRIBUNJAMBI.COM - Dari 15 orang yang ditangkap terkait judi online (judol), 11 dianataranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Sementara, empat lainnya adalah warga sipil.

Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Miliaran diraup mafia judi online ini setiap bulannya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menyebutkan judi online bisa diberantas dengan menutup atau memblokir situs judi online.

Namun 11 pegawai Komdigi itu malah melindunginya dan menjalankan bisnis ini.

“Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

 “Tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” imbuh dia.

Baca juga: Tak Dibelikan Motor, Anak di Cirebon Bakar Rumah Orangtuanya

Baca juga: Bos PT MAJI Jambi Dihukum Bayar Rp66 Miliar, Negara Rugi Rp 72 M di Korupsi Akusisi Saham PTPN VI

Sosok AK

Salah satu pegawai Komdigi yang membekingi situs-situs judi online ini adalah AK. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada akhir 2023, AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kemenkominfo.

Kendati demikian, saat itu AK dinyatakan tidak lulus seleksi.

“Namun, faktanya, tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judol,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).

 “Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website judi online,” tambah dia.

Polisi masih mendalami bagaimana AK bisa bekerja di Kemenkominfo (kini Kemenkomdigi) yang padahal sebelumnya dia dinyatakan tidak lulus seleksi. 

“Tentunya kami memohon doa restu kepada seluruh masyarakat agar bisa mengungkap seterang-terangnya kasus ini agar bisa diberikan penegakan hukum yang seadil-adilnya,” kata Wira.

3 Pegawai Komdigi Jadi Pembina

Sebanyak 3 dari 15 orang yang ditangkap polisi berperan sebagai pengelola kantor satelit yang berfungsi untuk melindungi atau membina ribuan situs judol di Indonesia. Mereka adalah AK, AJ, dan A.

Sebelum di Bekasi Selatan sejak Januari 2024, kantor satelit ini berlokasi di Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Baca juga: Breaking News - Mantan Dirut PTPN VI Jambi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Baca juga: Tak Dibelikan Motor, Anak di Cirebon Bakar Rumah Orangtuanya

Dalam operasi sehari-hari, ketiga tersangka yang belum diungkapkan latar belakang identitasnya ini mempekerjakan 12 orang.

 “8 orang bertugas sebagai operator, dan empat orang bertugas sebagai admin,” kata Wira.

Tugas 12 karyawan kantor satelit ini mengumpulkan daftar situs judol di Indonesia. 

Setelahnya, AJ memfilter satu per satu situs judol menggunakan akun Telegram milik AK. 

“(Usai penyaringan) website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut disetor dua minggu sekali, akan dikeluarkan dalam list tersebut (daftar pemblokiran),” ujar Wira.

“Kemudian list (daftar) website (judol) yang sudah dibersihkan (yang membayar sudah tidak masuk daftar), AK akan kirimkan kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,” kata dia lagi.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saktinya Pelindung Ribuan Situs Judol, Tak Lulus Seleksi, tapi Bekerja di Kementerian Komdigi ", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadwal Kapal BUKIT RAYA Surabaya-Bangka sepanjang November 2024, Ada Harga Tiket dan Link Reservasi

Baca juga: Tak Dibelikan Motor, Anak di Cirebon Bakar Rumah Orangtuanya

Baca juga: Bos PT MAJI Jambi Dihukum Bayar Rp66 Miliar, Negara Rugi Rp 72 M di Korupsi Akusisi Saham PTPN VI

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved