Tak Dibelikan Motor, Anak di Cirebon Bakar Rumah Orangtuanya
Tak dibelikan motor pemuda berinisial RJ (21) membakar rumah orangtuanya di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (5/11/2024).
Kebakaran rumah
TRIBUNJAMBI.COM - Tak dibelikan motor pemuda berinisial RJ (21) membakar rumah orangtuanya di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (5/11/2024).
Aksi RJ menggemparkan warga Desa Gombang, Kecamatan Plumbon.
Menurut Kapolsek Depok Polresta Cirebon AKP Affandi, orangtua RJ tak membelikan motor karena tak punya uang.
“Permintaan pelaku untuk dibelikan sepeda motor tidak dituruti karena bapaknya sedang tidak ada uang," kata Kapolsek
"Pelaku sempat cekcok dengan korban malam hari, dan pagi tadi, ia membakar kasur busa di kamar belakang hingga membakar seisi rumah,” jelas AKP Affandi saat diwawancarai di lokasi kejadian.
Petugas pemadam kebakaran segera datang ke lokasi setelah menerima laporan dari warga.
Mereka berusaha menjinakkan api agar tidak merembet ke bangunan lain di sekitar rumah korban.
Baca juga: Bos PT MAJI Jambi Dihukum Bayar Rp66 Miliar, Negara Rugi Rp 72 M di Korupsi Akusisi Saham PTPN VI
Baca juga: Prediksi Skor Inter Milan vs Arsenal - Liga Champions 7 November 2024
Kondisi lingkungan yang padat penduduk membuat pemadaman semakin menantang, namun upaya tersebut berhasil menyelamatkan rumah-rumah di sekitar lokasi kebakaran dari ancaman api.
AKP Affandi memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, karena Junaidi sudah keluar dari rumah saat pelaku memulai aksinya.
Tim identifikasi Polresta Cirebon juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kebakaran dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku yang sudah tinggal bersama istri dan anaknya mengaku kecewa karena merasa tidak diperhatikan oleh ayahnya. Kini ia sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Depok Polresta Cirebon,” ujar Affandi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Anak di Cirebon Nekat Bakar Rumah Orangtua gara-gara Tak Dibelikan Motor",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bos PT MAJI Jambi Dihukum Bayar Rp66 Miliar, Negara Rugi Rp 72 M di Korupsi Akusisi Saham PTPN VI
Baca juga: Prediksi Skor Club Brugge vs Aston Villa - Liga Champions 7 November 2024
Baca juga: 3 Pemain Sering Dicadangkan Ivan Juric di AS Roma, tapi Bisa Jadi Pilar Inti Jose Mourinho
Bos PT MAJI Jambi Dihukum Bayar Rp66 Miliar, Negara Rugi Rp 72 M di Korupsi Akusisi Saham PTPN VI |
![]() |
---|
Dihukum 5 Tahun Penjara Korupsi Akuisisi Saham PT MAJI, Eks Dirut PTPN VI Iskandar Pikir-pikir |
![]() |
---|
Mantan Dirut PTPN VI Jambi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta |
![]() |
---|
Debut Mario Balotelli di Genoa: Bukan Cetak Gol, Main 5 Menit Sudah Kartu Kuning |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.