Prabowo Hapus Kredit Macet UMKM, Ini Kriteria Pelaku Usaha Dihapus Utangnya

Pemerintah hapus utang atau kredit macet usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang bidang pertanian, perkebunan, peternakan

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Presiden Prabowo menghapus piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya dengan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). 

Ia memastikan, penghapusan utang ini tidak pakai APBN.

Realisasinya bakal dilakukan secepatnya usai PP terbit, mengingat daftar penghapusan utang sudah dimiliki perbankan.

Pemerintah, kata dia, akan berkoordinasi untuk mendetailkan dan memverifikasi daftar tersebut dengan bank Himbara. 

"Kurang lebih nanti estimasi ya, mungkin kalau dilihat ada sekitar 1 jutaan (UMKM), kurang lebih nanti ada plus minus sekitar Rp 10 triliun. Jadi ini enggak ada sama sekali melalui APBN kita penghapusbukuan piutang di bank," ujar Maman.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Hapus Utang Petani-Nelayan, Rp 500 Juta untuk Badan, Rp 300 Juta untuk Perseorangan", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tindakan Haldy Sabri di Mobil Saat Bersama Irish Bella Tuai Sorotan Warganet: Pengantin Baru

Baca juga: Viral Kecelakaan Motor vs Mobil Truk Batu Bara di Bagan Pete Kota Jambi, 2 Korban Terkapar di Jalan

Baca juga: Siapa Beking 11 Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online? AK Tak Llus Seleksi Tapi Bekerja Komdigi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved