Prabowo Hapus Kredit Macet UMKM, Ini Kriteria Pelaku Usaha Dihapus Utangnya
Pemerintah hapus utang atau kredit macet usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang bidang pertanian, perkebunan, peternakan
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah hapus utang atau kredit macet usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Adapun UMKM lainnya tersebut, antara lain UMKM mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
Presiden Prabowo Suianto sudah menerbitkan aturan terkait penghapusan utang macet UMKM ini.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, ada kriteria tertentu yang dilihat dalam penghapusan utang ini.
Jumlahnya pun maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perseorangan.
Penghapusan utang hanya menyasar 1 juta UMKM yang sudah terdaftar dalam daftar penghapusbukuan himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
Baca juga: Viral Kecelakaan Motor vs Mobil Truk Batu Bara di Bagan Pete Kota Jambi, 2 Korban Terkapar di Jalan
Baca juga: Siapa Beking 11 Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online? AK Tak Llus Seleksi Tapi Bekerja Komdigi
"Memang ada kurang lebih sekitar 1 jutaan orang, diberikan sebuah penghapusan utang piutang, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024) malam.
"Nah, rata-rata untuk badan usaha maksimal Rp 500 juta, yang utang piutangnya 500 juta. Untuk perorangan maksimal Rp 300 juta," ujar Maman.
Penghapusan utang hanya berlaku bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, maupun perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, yaitu gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.
Sementara itu, bagi debitur yang masih mampu bayar, tidak termasuk dalam kategori UMKM yang dihapus utangnya.
"Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak dihentikan," kata Maman.
Penghapusan utang macet ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.
PP ini, kata Maman, dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi maupun payung hukum untuk menghapus piutang yang tidak perform.
Harapannya, UMKM yang terdampak dalam penghapusan bisa mengajukan pinjaman kembali.
Baca juga: Tindakan Haldy Sabri di Mobil Saat Bersama Irish Bella Tuai Sorotan Warganet: Pengantin Baru
Baca juga: Tak Dibelikan Motor, Anak di Cirebon Bakar Rumah Orangtuanya
"Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing," ucap dia.
Jadwal Kapal KM BUKIT RAYA Rute Surabaya-Natuna sepanjang November 2024, Harga Tiket Rp 500 Ribuan |
![]() |
---|
Viral Kecelakaan Motor vs Mobil Truk Batu Bara di Bagan Pete Kota Jambi, 2 Korban Terkapar di Jalan |
![]() |
---|
Siapa Beking 11 Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online? AK Tak Llus Seleksi Tapi Bekerja Komdigi |
![]() |
---|
Bos PT MAJI Jambi Dihukum Bayar Rp66 Miliar, Negara Rugi Rp 72 M di Korupsi Akusisi Saham PTPN VI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.