Berita Viral
Viral Sopir Kena Pungli Rp 20 Ribu Setelah Bongkar Muatan Semen di Pal 9 Muaro Bungo Jambi
Viral di media soial video aksi pungutan liar (pungli) di depan Pom Bensin PAL 9, Muaro Bungo, pada Kamis (01/11/2024).
Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM- Viral di media soial video aksi pungutan liar (pungli) di depan Pom Bensin PAL 9, Muaro Bungo, pada Kamis (01/11/2024).
Aksi ini meresahkan sopir angkutan besar yang melintasi Kabupaten Muaro Bungo karena banyaknya pungli yang terjadi
Sejumlah sopir mengaku dimintai uang sebesar Rp20.000 untuk setiap kali perjalanan.
Seorang sopir angkutan mobil besar menjadi korban pungli mengungkapkanbahwa kejadian bermula setelah mereka menyelesaikan pekerjaan bongkar muat semen di area PAL 9, Muaro Bungo.
Setelah itu, datang sejumlah orang yang tidak dikenal dan mengklaim bahwa setiap mobil yang keluar dari kawasan tersebut diwajibkan membayar Rp20.000. tanpa memandang jenis atau ukuran kendaraan.
“Setelah kami bongkar semen, kami didatangi oleh sekelompok orang yang tidak dikenal. Mereka mengatakan bahwa setiap mobil wajib membayar Rp20.000," tulis keterangan yang beredar di sosial media.
Baca juga: Viral Mobil Rental Warga Jambi Hilang Digasak Penyewa, Ada di Tangan SAD, Minta Tebusan Rp 80 Juta
Baca juga: Viral Rumah Warga Dipindahkan Paksa karena Beda Pilihan Calon Bupati, Digotong Warga Ramai-ramai
Namun saat dimintai bukti pemungutan, pelaku pungli itu tidak bisa menunjukkan bukti apapun.
"Tanpa alasan yang jelas. Ketika kami mempertanyakan surat-surat atau dasar pungutan tersebut, mereka tidak bisa menunjukkan apa-apa,” ujar salah satu sopir yang videonya viral di media sosial.
Sopir tersebut dengan tegas menolak membayar uang pungli tersebut.
Tapi pelaku pungli terus meminta uang tersebut melakukan tekanan dan mengancam dengan kekerasan.
Bahkan, menurut laporan warga, rombongan yang datang berjumlah sekitar 8 orang.
“Asli mano kawan ko?,” kata sopir.
“Kamu jangan keras-keras, aku minta baik-baik,” sahut pelaku pungli.
Para sopir berharap agar tindakan tegas dapat segera diambil untuk menghentikan praktik pungli yang merugikan mereka.
Hingga berita ini diturunkan tim Tribunjambi.com masih meminta konfirmasi dari pihak kepolisian.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Batak hingga DJ Remix Viral 2024 Full Bass Nonstop, Dengari Spotify Gratis
Baca juga: 72 Jadwal Bus Jambi-Jakarta Rabu 6 November 2024: EPA Star, Sembodo, NPM, Gumarang Jaya hingga SAN
Baca juga: Tampang Agus yang Tikam Istrinya saat Karaoke Sambil Live Medsos di Sumut Terancam Pidana 5-15 Tahun
Nagita Slavina Dikabarkan Adopsi Anak Kembar Mpok Alpa, Raffi Ahmad Singgung Soal Rayyanza |
![]() |
---|
Detik-detik Massa Ojol Luapkan Amarah hingga Lempari Kapolda Irjen Asep Edi Seusai Pemakaman Affan |
![]() |
---|
Perut Membesar, Lansia di Batam 12 Kali Rudapaksa Disabilitas hingga Hamil 7 Bulan |
![]() |
---|
Kabar Dosen yang Lempar Skripsi di Universitas Nias, Benarkah Berujung Damai? |
![]() |
---|
Tangis Nikita Mirzan Pecah saat Dengar Jawaban dari Ahli UU ITE, Ternyata Gegara Hal ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.