Tampang Agus yang Tikam Istrinya saat Karaoke Sambil Live Medsos di Sumut Terancam Pidana 5-15 Tahun
Ini tampang Agus Herbin Tambun (47), suami yang tikam istrinya di Sumatera Utara (Sumut) saat sedang karaoke sambil live media sosial.
TRIBUNJAMBI.COM - Ini tampang Agus Herbin Tambun (47), suami yang tikam istrinya di Sumatera Utara (Sumut) saat sedang karaoke sambil live media sosial.
Aksi keji Agus terekam video karena sedang live. Bahkan usai kejadian penikaman di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Sabtu (2/11/2024) malam, video detik-detik HS ditikam suaminya masih beredar di media sosial.
Ternyata penikaman ini dipicu rasa cemburu Agus pada istrinya HS, yang masih berhubungan dengan mantan suaminya.

Dari rekaman yang beredar, Agus juga terlihat menikam perutnya sendiri usai 5 kali menikam istrinya.
Tim Opsnal Polres Sergai pun yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak menangkap pelaku.
Tak sampai 24 jam, Agus diringkus saat bersembunyi di rumah kerabatnya yang berada di Desa Pon Kecamatan Sei Bamban.
"Tersangka saat ini sudah berhasil kami ringkus, bersama pisau yang digunakan untuk menikam korban, " ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui Agus nekat melakukan aksi tersebut karena merasa cemburu dan sakit hati kepada korban, yang dianggap sering berhubungan dengan mantan suaminya.
Baca juga: Mafia BBM di Jambi, Modusnya Langsir Minyak dari Mobil Tangki, Setahun Raup Rp 6,261 Miliar
Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Mafia BBM Subsidi di Jambi s/d Togel Jaringan Bos Narkoba Jambi Helen Cs
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa tindakannya didorong oleh sakit hati dan cemburu, merasa bahwa Hertalina sering berhubungan dengan mantan suaminya. Ia juga menjelaskan bahwa pisau yang digunakannya adalah milik Hertalina, yang biasa digunakan untuk memotong jeruk, " sebutnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sergai.
Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Pance Simatupang mengatakan, pihaknya menerapkan pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun penjara.
"Pasal yang kita kenakan yakni pasal 338 subs 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun penjara, " ujarnya, Senin (4/11/2024).
Kronologi kejadian
Kejadian itu terjadi pada Sabtu (2/11/2024) malam saat korban bersama keluarga sedang karaokean live Facebook di rumahnya yang terletak di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Kala itu, HS sedang bernyanyi atau karaokean bersama salah seorang perempuan.
Kode Ayah Ayu Ting Ting Sebut Dedi Mulyadi Calon Mantu, Ayah Rozak: Nanti Jadi Gubernur |
![]() |
---|
Palsu Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Pengacara Sebut Hanya Properti, Pernikahan Belum Sah |
![]() |
---|
Jalan Pintas Mahasiswa di Jambi Garap Skripsi Pakai AI, Lagi Tren Hemat Waktu dan Lebih Praktis |
![]() |
---|
Mafia BBM di Jambi, Modusnya Langsir Minyak dari Mobil Tangki, Setahun Raup Rp 6,261 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.