Tampang Agus yang Tikam Istrinya saat Karaoke Sambil Live Medsos di Sumut Terancam Pidana 5-15 Tahun

Ini tampang Agus Herbin Tambun (47), suami yang tikam istrinya di Sumatera Utara (Sumut) saat sedang karaoke sambil live media sosial.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Agus Herbin Tambun (47) suami yang tega menghabisi nyawa sang istri saat sedang bernyanyi dan melakukan siaran langsung di Facebook. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ini tampang Agus Herbin Tambun (47), suami yang tikam istrinya di Sumatera Utara (Sumut) saat sedang karaoke sambil live media sosial.

Aksi keji Agus terekam video karena sedang live. Bahkan usai kejadian penikaman di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Sabtu (2/11/2024) malam, video detik-detik HS ditikam suaminya masih beredar di media sosial.

Ternyata penikaman ini dipicu rasa cemburu Agus pada istrinya HS, yang masih berhubungan dengan mantan suaminya.

Fakta pembunuhan Hertalina Simanjuntak (46) di Serdang Bedagai (Sergai) oleh suaminya sendiri, Agus Herbin Tambun, saat sedang bernyanyi lagu rohani live Facebook, Sabtu malam.
Fakta pembunuhan Hertalina Simanjuntak (46) di Serdang Bedagai (Sergai) oleh suaminya sendiri, Agus Herbin Tambun, saat sedang bernyanyi lagu rohani live Facebook, Sabtu malam. (Ist)

Dari rekaman yang beredar, Agus juga terlihat menikam perutnya sendiri usai 5 kali menikam istrinya.

Tim Opsnal Polres Sergai pun yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak menangkap pelaku.

Tak sampai 24 jam, Agus diringkus saat bersembunyi di rumah kerabatnya yang berada di Desa Pon Kecamatan Sei Bamban.

"Tersangka saat ini sudah berhasil kami ringkus, bersama pisau yang digunakan untuk menikam korban, " ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui Agus nekat melakukan aksi tersebut karena merasa cemburu dan sakit hati kepada korban, yang dianggap sering berhubungan dengan mantan suaminya.

Baca juga: Mafia BBM di Jambi, Modusnya Langsir Minyak dari Mobil Tangki, Setahun Raup Rp 6,261 Miliar

Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Mafia BBM Subsidi di Jambi s/d Togel Jaringan Bos Narkoba Jambi Helen Cs

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa tindakannya didorong oleh sakit hati dan cemburu, merasa bahwa Hertalina sering berhubungan dengan mantan suaminya. Ia juga menjelaskan bahwa pisau yang digunakannya adalah milik Hertalina, yang biasa digunakan untuk memotong jeruk, " sebutnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sergai.

Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Pance Simatupang mengatakan, pihaknya menerapkan pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun penjara.

"Pasal yang kita kenakan yakni pasal 338 subs 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun penjara, " ujarnya, Senin (4/11/2024).

Kronologi kejadian

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (2/11/2024) malam saat korban bersama keluarga sedang karaokean live Facebook di rumahnya yang terletak di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Kala itu, HS sedang bernyanyi atau karaokean bersama salah seorang perempuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved