Pilgub Jambi

Tangani 5 Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Paslon Haris-Sani, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran

Bawaslu telah melakukan penelusuran 38 temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pilkada dan menindaklanjuti 55 informasi awal.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Awasi 1.575 Kampanye, Bawaslu se-Jambi Telusuri 38 Dugaan Pelanggaran dari 55 Laporan Awal 

Juga kata Ari Kehadiran istri Calon Gubernur Al Haris sebagai bunda literasi dan foto 2 jari “L” merupakan salam literasi. 

"Bahwa dugaan penggunaan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak terbukti, dengan demikian Informasi awal dugaan pelanggaran dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan 2024," jelasnya.

Selanjutany, ada 2 Laporan dugaan pelanggaran yang ditunjukkan untuk pasangan Haris Sani.

Pertama terkait Keterlibatan Tenaga Ahli (S) dan Staf Khusus Gubernur (IA, SEY, dan BS) menjadi Tim pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil gubernur Jambi Nomor urut 2 yakni Haris-Sani pada Pemilihan Gubernur Jambi 2024  

Baca juga: Dukung Haris-Sani di Pilgub Jambi, PKN Pecat Ketua Pimcab Kerinci, Irmanto dari Partai

Ari menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Tenaga Ahli dan Staf Khusus Gubernur salah satu Paslon yang terdaftar pada Tim Pemenangan tidak mendapatkan honor bulanan dari Pemerintah Provinsi Jambi dan Tenaga Ahli dan staf Khusus Gubernur Jambi yang masuk dalam SK Tim Kampanye bukan merupakan subjek yang dilarang manjadi Tim Kampanye Pemilihan.

"Bahwa Tenaga Ahli dan Staf Khusus telah mengundurkan diri sebelum laporan disampaikan ke Bawaslu Provinsin Jambi sehingga tidak terdapat unsur dugaan pelanggaran Pemilihan," jelasnya.

Kemudian yang kedua laporan dugaan pelanggaran Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi (HBA) menjadi bagian dari Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 02 (Haris-Sani). 

Kata Ari bahwa Ketua dan pengurus LAM Jambi tidak terdapat larangan menjadi Tim Kampanye sepanjang bukan pihak yang dilarang ASN, TNI/POLRI, Pejabat BUMN, Pejabat BUMD, Kepala Desa dan Perangkat Desa. 

"Bahwa dari SK Tim Pemenangan yang diserahkan oleh Pelapor, nama HBA telah dikeluarkan dari Tim Pemenangan," tutupnya.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved