Pilgub Jambi
Tangani 5 Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Paslon Haris-Sani, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran
Bawaslu telah melakukan penelusuran 38 temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pilkada dan menindaklanjuti 55 informasi awal.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu telah melakukan penelusuran 38 temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pilkada dan menindaklanjuti 55 informasi awal.
Dari 38 temuan dan laporan dugaan pelanggaran untuk tingkat Provinsi terdapat 5 laporan, 2 diantaranya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Gubernur Jambi nomor urut 2 Al Haris dan Abdullah Sani.
Kemudian dari 55 informasi awal yang ditindaklanjuti untuk tingkat Provinsi ada 5 informasi awal, dan 3 diantaranya mengenai dugaan pelanggaran yang juga dilakukan oleh Haris-Sani.
"Kami hanya menerima laporan dari masyarakat yang ditunjukan dengan KTP WNI, kami tidak mengelompokan laporan atau informasi awal yang diberikan oleh tim paslon tertentu atau ditunjukan untuk tim paslon tertentu," kata Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, Selasa (5/11/2024).
Informasi awal yang ditelusuri oleh Bawaslu yang pertama tentang dugaan Pelanggaran yakni Kampanye menggunakan Fasilitas negara di Kolam ikan di desa Muaro Pijoan yang dilakukan oleh calon Wakil Gubernur Jambi nomor urut 2 Abdullah Sani.
Setelah ditelusuri Bawaslu menemukan bahwa calon wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani tidak ada berkampanye di Kolam ikan, hanya menabur pakan ikan setelah silaturahmi dengan keluarga pemilik kolam ikan.
Kemudian ditemukan bahwa kolam ikan adalah milik EBS dan bukan milik pemerintah Provinsi jambi dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik.
"Sehingga dugaan penggunaan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak terbukti, dengan demikian Informasi awal dugaan pelanggaran dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan 2024," ucapnya.
Baca juga: 5 Tim Panelis Debat Kedua Pilgub Jambi 2024 Sudirman vs Abdullah Sani
Baca juga: Jadwal Debat Kedua Pilgub Jambi 2024 Digelar 10 November, Ini Tema Debat Sudirman vs Abdullah Sani
Kemudian Informasi awal kedua yang ditelusuri Bawaslu dugaan tentang dugaan Pelanggaran Pemilihan yakni Kampanye menggunakan Fasilitas negara di GOR Pijoan yang dilakukan oleh Al Haris.
Ari mengyngkapkan bahwa hasil penelusuran menunjukan bahwa calon Gubernur Al Haris tidak terdapat aktivitas kampanye di lokasi kejadian dan tidak terdapat kampanye pada tangggal 8 Oktober 2024 di GOR Pijoan Kabupaten Muaro Jambi.
"Ditemukan bahwa calon Gubernur Jambi Al Haris tidak ada berkampanye di GOR Pijoan, melainkan hanya mampir melihat-lihat Pembangunan GOR," ungkapnya.
"Berdasarkan fakta dilapangan selama penelusuran, tidak terdapat penggunaan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dengan demikian Informasi awal dugaan pelanggaran dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan 2024," tambahnya.
Dan Informasi Awal ketiga tang ditelusuri Bawaslu terkait dugaan Pelanggaran Pemilihan yakni Kampanye menggunakan Fasilitas negara kampanye di rumah dinas Gubernur Jambi.
Kata Ari Berdasarkan hasil penelusuran kegiatan itu merupakan kegiatan Rumah Basamo dalam rangka bedah Buku Budaya yang pesertanya adalah tokoh budaya dan pemilik toko buku.
Kemudian juga diketahui bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan kampanye Pemilihan.
Juga kata Ari Kehadiran istri Calon Gubernur Al Haris sebagai bunda literasi dan foto 2 jari “L” merupakan salam literasi.
"Bahwa dugaan penggunaan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak terbukti, dengan demikian Informasi awal dugaan pelanggaran dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan 2024," jelasnya.
Selanjutany, ada 2 Laporan dugaan pelanggaran yang ditunjukkan untuk pasangan Haris Sani.
Pertama terkait Keterlibatan Tenaga Ahli (S) dan Staf Khusus Gubernur (IA, SEY, dan BS) menjadi Tim pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil gubernur Jambi Nomor urut 2 yakni Haris-Sani pada Pemilihan Gubernur Jambi 2024
Baca juga: Dukung Haris-Sani di Pilgub Jambi, PKN Pecat Ketua Pimcab Kerinci, Irmanto dari Partai
Ari menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Tenaga Ahli dan Staf Khusus Gubernur salah satu Paslon yang terdaftar pada Tim Pemenangan tidak mendapatkan honor bulanan dari Pemerintah Provinsi Jambi dan Tenaga Ahli dan staf Khusus Gubernur Jambi yang masuk dalam SK Tim Kampanye bukan merupakan subjek yang dilarang manjadi Tim Kampanye Pemilihan.
"Bahwa Tenaga Ahli dan Staf Khusus telah mengundurkan diri sebelum laporan disampaikan ke Bawaslu Provinsin Jambi sehingga tidak terdapat unsur dugaan pelanggaran Pemilihan," jelasnya.
Kemudian yang kedua laporan dugaan pelanggaran Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi (HBA) menjadi bagian dari Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 02 (Haris-Sani).
Kata Ari bahwa Ketua dan pengurus LAM Jambi tidak terdapat larangan menjadi Tim Kampanye sepanjang bukan pihak yang dilarang ASN, TNI/POLRI, Pejabat BUMN, Pejabat BUMD, Kepala Desa dan Perangkat Desa.
"Bahwa dari SK Tim Pemenangan yang diserahkan oleh Pelapor, nama HBA telah dikeluarkan dari Tim Pemenangan," tutupnya.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
KPU Bakal Tetapkan Haris-Sani sebagai Gubernur Terpilih, Hasan Mabruri: Momen Istimewa HUT Jambi |
![]() |
---|
Beda Rp4 M Dana Kampanye Pilgub Jambi Haris-Sani vs Romi-Sudirman, Hasil Beda 394.558 Suara |
![]() |
---|
Legowo Terima Hasil Pilkada, Romi Hariyanto Ucapkan Selamat Kemenangan Haris-Sani di Pilgub Jambi |
![]() |
---|
12 Fakta Pilgub Jambi Soal Kemenangan Haris-Sani vs Romi-Sudirman Selisih 394.558 Suara |
![]() |
---|
Saksi Paslon Romi-Sudirman Tolak Tanda Tangan Berita Acara Rekapitulasi Hitung Suara Pilgub Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.