Pilgub Jambi

Tangani 5 Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Paslon Haris-Sani, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran

Bawaslu telah melakukan penelusuran 38 temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pilkada dan menindaklanjuti 55 informasi awal.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Awasi 1.575 Kampanye, Bawaslu se-Jambi Telusuri 38 Dugaan Pelanggaran dari 55 Laporan Awal 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu telah melakukan penelusuran 38 temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pilkada dan menindaklanjuti 55 informasi awal.

Dari 38 temuan dan laporan dugaan pelanggaran untuk tingkat Provinsi terdapat 5 laporan, 2 diantaranya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Gubernur Jambi nomor urut 2 Al Haris dan Abdullah Sani.

Kemudian dari 55 informasi awal yang ditindaklanjuti untuk tingkat Provinsi ada 5 informasi awal, dan 3 diantaranya mengenai dugaan pelanggaran yang juga dilakukan oleh Haris-Sani.

"Kami hanya menerima laporan dari masyarakat yang ditunjukan dengan KTP WNI, kami tidak mengelompokan laporan atau informasi awal yang diberikan oleh tim paslon tertentu atau ditunjukan untuk tim paslon tertentu," kata Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, Selasa (5/11/2024).

Informasi awal yang ditelusuri oleh Bawaslu yang pertama tentang dugaan Pelanggaran yakni Kampanye menggunakan Fasilitas negara di Kolam ikan di desa Muaro Pijoan yang dilakukan oleh calon Wakil Gubernur Jambi nomor urut 2 Abdullah Sani.

Setelah ditelusuri Bawaslu menemukan bahwa calon wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani tidak ada berkampanye di Kolam ikan, hanya menabur pakan ikan setelah silaturahmi dengan keluarga pemilik kolam ikan.

Kemudian ditemukan bahwa kolam ikan adalah milik EBS dan bukan milik pemerintah Provinsi jambi dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik.

"Sehingga dugaan penggunaan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak terbukti, dengan demikian Informasi awal dugaan pelanggaran dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan 2024," ucapnya.

Baca juga: 5 Tim Panelis Debat Kedua Pilgub Jambi 2024 Sudirman vs Abdullah Sani

Baca juga: Jadwal Debat Kedua Pilgub Jambi 2024 Digelar 10 November, Ini Tema Debat Sudirman vs Abdullah Sani

Kemudian Informasi awal kedua yang ditelusuri Bawaslu dugaan tentang dugaan Pelanggaran Pemilihan yakni Kampanye menggunakan Fasilitas negara di GOR Pijoan yang dilakukan oleh Al Haris.

Ari mengyngkapkan bahwa hasil penelusuran menunjukan bahwa calon Gubernur Al Haris tidak terdapat aktivitas kampanye di lokasi kejadian dan tidak terdapat kampanye pada tangggal 8 Oktober 2024 di GOR Pijoan Kabupaten Muaro Jambi.

"Ditemukan bahwa calon Gubernur Jambi Al Haris tidak ada berkampanye di GOR Pijoan, melainkan hanya mampir melihat-lihat Pembangunan GOR," ungkapnya.

"Berdasarkan fakta dilapangan selama penelusuran, tidak terdapat penggunaan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dengan demikian Informasi awal dugaan pelanggaran dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan 2024," tambahnya.

Dan Informasi Awal ketiga tang ditelusuri Bawaslu terkait dugaan Pelanggaran Pemilihan yakni Kampanye menggunakan Fasilitas negara kampanye di rumah dinas Gubernur Jambi.

Kata Ari Berdasarkan hasil penelusuran kegiatan itu merupakan kegiatan Rumah Basamo dalam rangka bedah Buku Budaya yang pesertanya adalah tokoh budaya dan pemilik toko buku.

Kemudian juga diketahui bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan kampanye Pemilihan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved