Ibu Ronald Tannur jadi Tersangka Suap 3 Hakim Surabaya, Edwar Tannur Disebut Tak Tahu Jumlah Uangnya

Suami Meirizka Widjaja, mantan politisi PKB Edward Tannur disebut mengetahui rencana istrinya yang menyuap hakim.

Editor: Suci Rahayu PK
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Ibu dari terdakwa Ronald Tannur yang berinisial Meirizka Widjaja (tengah) pada Senin (4/11/2024). Mantan politisi PKB Edward Tannur disebut mengetahui soal upaya sang istri Meirizka Widjaja menyuap Majelis Hakim PN Surabaya terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anak mereka, Ronald Tannur. 

Diberitakan sebelumnya,  Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan Kejagung ebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya, Ronald Tannur.

Abdul Qohar menyebut penetapan tersangka kepada Ibu Ronald Tannur, Meirizka dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa terkait perkara tersebut, pada Senin kemarin.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan MW," ungkapnya.

"Sehingga penyidik meningkatkan status ibu, terpidana Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

Baca juga: Kunci Jawaban 20 Latihan Soal UAS Seni Rupa Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka Semester 1 Tahun 2024

Menurut penjelasannya, dalam upaya membebaskan Ronald Tannur, Meirizka telah memberikan uang sebesar Rp 3,5 miliar kepada Lisa Rahmat untuk diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara anaknya.

Abdul Qohar mengatakan, selama perkara Ronald Tannur berproses sampai putusan di PN Surabaya, Meirizka telah memberikan uang kepada Lisa sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Selain itu, Lisa juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp3,5 miliar yang diberikan kepada majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Tannur.

"Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksud," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung juga telah resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain 3 hakim PN Surabaya itu, Kejagung  turut menetapkan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar sebagai tersangka.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Sopir Kena Pungli Rp 20 Ribu Setelah Bongkar Muatan Semen di Pal 9 Muaro Bungo Jambi

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Logam Mulia Dibanderol Rp 1.539.000 per Gram

Baca juga: Viral Mobil Rental Warga Jambi Hilang Digasak Penyewa, Ada di Tangan SAD, Minta Tebusan Rp 80 Juta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved