Agus Menyesal Tikam Istri Saat Karaoke di Sumatra Utara, Dipicu Cemburu dan Sakit Hati

Kasus penikaman yang dilakukan oleh Agus Herbin Tambun (46) terhadap istrinya, Hertalina Br Simanjuntak (46), saat karaoke dan live di media sosial te

Istimewa
Kasus penikaman yang dilakukan oleh Agus Herbin Tambun (46) terhadap istrinya, Hertalina Br Simanjuntak (46), saat karaoke dan live di media sosial terus menjadi sorotan publik.  

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus penikaman yang dilakukan oleh Agus Herbin Tambun (46) terhadap istrinya, Hertalina Br Simanjuntak (46), saat karaoke dan live di media sosial terus menjadi sorotan publik. 

Peristiwa ini terjadi di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara, pada Sabtu (2/11/2024).

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Donny P Simatupang, mengungkapkan bahwa Agus menikam istrinya sebanyak lima kali di tubuh, yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit. 

Kejadian berlangsung pada malam hari ketika korban sedang bernyanyi bersama keluarga. 

Tanpa diduga, Agus menyerang istrinya dari arah belakang.

Setelah melakukan penikaman, Agus melarikan diri, tetapi polisi berhasil menangkapnya kurang dari 24 jam kemudian. 

Ia ditemukan di rumah kerabatnya di Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Pelaku mengakui bahwa aksinya dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati. 

Ia menduga istrinya masih berkomunikasi dengan mantan suaminya, meskipun ia tak memiliki bukti kuat atas hal ini. 

"Gak ada bukti dia dapat, cuma informasi dari kawannya saja katanya. Kawannya itu kata pelaku pernah lihat istrinya ketemu sama mantan suaminya," ungkap Donny, Minggu (3/11/2024).

Agus menegaskan bahwa sebelumnya ia tidak pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan hanya mengalami pertengkaran lisan dengan korban. 

Setelah ditangkap, Agus menyatakan penyesalannya. 

"Nyesal dia, katanya makanya dia ngaku bersalah. Semalam saya interogasi juga dia dan katanya nggak pernah melakukan KDRT sebelumnya," kata Donny, Selasa (5/11/2024).

Meskipun pelaku mengalami luka di dada akibat insiden tersebut, polisi tidak berencana memeriksa kondisi kesehatan mentalnya, karena Agus dianggap dalam keadaan sadar saat melakukan penikaman.

Saat ini, Agus Herbin Tambun sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai. 

Polisi tengah mendalami kasus ini untuk menilai apakah pelaku dapat dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara ini, ia dikenai Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Agus Herbin Menyesal Tikam Istri, Cemburu Jadi Penyebab Utama, https://www.tribunnews.com/regional/2024/11/05/agus-herbin-menyesal-tikam-istri-cemburu-jadi-penyebab-utama

Baca juga: Breaking News Hari Ini Vonis Eks Dirut Perusahaan BUMN di PN Jambi, Kasus Mark Up Akuisisi PT MAJI

Baca juga: Kecelakaan Maut di Bagan Pete Jambi, Pemotor Meninggal di Tempat usai Terserempet Truk CPO

Baca juga: Calon Pemain Timnas Indonesia Kevin Diks Kembali Cetak Gol di Laga Kopenhagen vs Silkeborg

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved