Berita Jambi

Sopir Tangki Jual BBM Rp 250 Ribu per Jerigen ke Penampung di Batanghari

Polda Jambi belum lama ini berhasil menangkap 6 orang tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA .

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com
Polda Jambi menggelar konferensi pers soal penjualan BBM ilegal melalui mobil tangki, Senin (4/11/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditreskrimsus Polda Jambi belum lama ini berhasil menangkap 6 orang tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA di Jalan Lintas Tembesi, kawasan Simpang Terusan, Kabupaten Batanghari.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yogo Pamungkas mengatakan, tim dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan satu unit mobil tangki berwarna merah putih dengan nomor polisi B 500 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF.

Saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersudsidi yang diambil dari mobil tangki sebanyak 5 jerigen.

"Total yang berhasil dijual tersangka sebanyak 5 jerigen dengan kapasitas 35 liter dengan harga rp 250 ribu per jerigennya," Kata Kombes Pol Bambang Yogo Pamungkas, Senin (4/11/2024). 

Dia menyebutkan bahwa sopir tangki menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi alias COD jual beli BBM bersubsidi tersebut.

"Setelah disepakati lokasi pertemuannya tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jerigen untuk dijual kembali ke penampung," paparnya.

Baca juga: Polda Jambi Tangkap Sopir Mobil Tangki dan Pembeli saat Pindahkan BBM ke Jeriken

Pembayaran yang dilakukan tersangka dilakukan secara langsung oleh tersangka atau cash.

Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 6,261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun.

Adapun dugaan pasal yang disangkakan dalam Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved