Berita Jambi
Polda Jambi Tangkap Sopir Mobil Tangki dan Pembeli saat Pindahkan BBM ke Jeriken
Polda Jambi menangkap satu unit mobil tangki dan enam orang yang terlibat dalam kasus penjualan BBM secara ilegal.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap satu unit mobil tangki dengan nomor polisi B 9449 SFV dan enam orang yang terlibat dalam kasus penjualan BBM secara ilegal, Kamis (31/10/2024).
Sebanyak enam orang dan mobil tangki itu ditangkap di Rumah Makan Kang Aris di Lintas Tembesi - Jambi, Desa Simpang Terusan KM9, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi saat mengeluarkan BBM dari truk tangki.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini menerangkan, truk tangki yang diamankan itu bermuatan 16.000 liter BBM jenis solar dan pertalite.
"Jadi dengan modus singgah di rumah makan di wilayah Tembesi lalu melangsir BBM dengan membuka segel tangki pertamina," kata Reza, Minggu (3/11/2024).
Dia menyebut, BBM dari mobil tangki merah putih itu dilangsir ke sejumlah jeriken kosong yang bermuatan 35 liter.
"Melangsir ke 12 jeriken, jadi 6 jeriken soler dan 6 jeriken pertalite. Saat kegiatan itu terjadi anggota kepolisian langsung mendatangi lokasi dan menangkap orang tersebut," Sebut Reza.
Reza menjelaskan, kepolisian menangkap seorang driver, satu orang driver pengganti atau sopir tembak, seorang kernet, 2 orang pembeli dan seorang pengawas bertugas menghubungkan pembeli dan driver.
"Pengawas ini yang menghubungkan, dia yang menelepon driver dan mencari pembeli. Jadi dia mengaku mantan anggota LSM yang sudah tidak aktif lagi," ungkapnya.
Sebelumnya, mobil tangki perusahaan minyak bernomor polisi B 9449 SFV diamankan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi karena diduga melakukan penjualan BBM subsidi secara ilegal.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas membenarkan adanya penangkapan mobil tangki yang mengangkut BBM subsidi.
"Ya benar, ada tangkapan mobil tangki mengangkut BBM subsidi," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jum'at (1/11/2024).
Bambang menambahkan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Jambi, penangkapan mobil tangki ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Cindo Kottama, S.Tr.K, M.H pada hari Kamis 31 Oktober 2024 kemarin sekira pukul 18.00 wib di Rumah Makan Kang Aris yang berada Jl. Lintas Tembesi - Jambi Desa Simpang Terusan KM9 , Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Mobil tangki tersebut sedang melakukan penjualan BBM jenis Solar dan BBM Jenis Pertalite kepada warga.
Selain mengamankan mobil tangki, tim Ditreskrimsus Polda jambi juga mengamankan empat orang pelaku, dan belasan jeriken BBM subsidi jenis Petralite dan Solar. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Truk Solar Antri di SPBU Jambi, Pertamina Klaim Ketersediaan Biosolar Aman |
![]() |
---|
Berkat Gubernur Al Haris, Jambi Raih Pengampuan KJSU dari Kemenkes RI |
![]() |
---|
Sopir Truk Menginap di SPBU demi Dapat Solar di Jambi: Pak Haris, Tolong Bantu Kami |
![]() |
---|
Besok Partai Buruh Jambi Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Gubernur Al Haris Minta SPPG Gandeng Petani Jambi, Dorong Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.