Kerangka Kasus Korupsi Proyek KA di Sumut, Seret Eks Dirjen Kemenhub, Kerugian Negara Rp1,1 Triliun

Kerangka kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara, yang menyeret mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Prasetyo Boeditjahjono saat Ditangkap Kejaksaan Agung RI, Minggu (3/11/2024) 

 Tidak hanya terkait proses tender, Prasetyo juga disebut menerima fee sebesar Rp 2,6 miliar dari seorang kontraktor berinisial AAS melalui PT WTC. 

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Periode 1-7 November 2024 Naik Lagi, Hari Ini di Level Rp3.403 per Kg

Kini, Prasetyo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Perkara ini juga menyeret eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Amanna Gappa; Tim Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan; Beneficial Owner dari PT. Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo. 

Di persidangan, nama eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Hendy Siswanto; dan eks Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono juga disebut-sebut terlibat dalam perkara ini. 

Kerugian negara itu timbul akibat korupsi yang telah dilakukan mereka sejak tahap perencanaan, pelelangan hingga proses pelaksanaan disebut jaksa telah memperkaya sejumlah pihak.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Kasus Korupsi Proyek KA yang Seret Eks Dirjen Kemenhub Jadi Tersangka", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mulai Panik Vadel Badjideh Laporan Nikita Mirzani Naik Sidik, Bersumpah Tak Lakukan Apapun ke Lolly

Baca juga: Viral Antrean Panjang di SPBU Sungai Gelam Muaro Jambi, Bikin Warga Sekitar Terganggu

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Periode 1-7 November 2024 Naik Lagi, Hari Ini di Level Rp3.403 per Kg

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved