Kerangka Kasus Korupsi Proyek KA di Sumut, Seret Eks Dirjen Kemenhub, Kerugian Negara Rp1,1 Triliun

Kerangka kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara, yang menyeret mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Prasetyo Boeditjahjono saat Ditangkap Kejaksaan Agung RI, Minggu (3/11/2024) 

Kasus korupsi

TRIBUNJAMBI.COM - Kerangka kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara, yang menyeret mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB).

Prasetyo Boeditjahjono ditangkap Minggu (3/11/2024), setelah fakta persidangan terkuak dari kasus ini.

Dikatakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 triliun.

Di persidangan 7 terdakwa kasus korupsi ini, terungkap peran Prasetyo.

“Dalam perkara korupsi terkait rel kereta api ini, saat ini sedang dilakukan proses persidangan terhadap 7 tersangka. Kemudian dalam perkembangannya hari ini sudah ditetapkan satu lagi tersangka,” ujar Qohar saat konferensi pers, Minggu (3/11/2024).

Baca juga: Satu Pesan Pilu Dina Mariana Sebelum Meninggal Dunia, Sahabat Menangis Sampai Syok: Tolong Doain

Baca juga: Viral Antrean Panjang di SPBU Sungai Gelam Muaro Jambi, Bikin Warga Sekitar Terganggu

Baca juga: Per 1 November 2024, Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif

Kerangka Kasus

Kasus korupsi ini bermula ketika Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan memulai pembangunan jalur kereta api, dengan anggaran Rp 1,3 triliun dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Namun dalam pelaksanaannya, Prasetyo memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial NSS untuk memecah proyek konstruksi tersebut menjadi 11 paket. 

“Dan meminta kepada kuasa pengguna anggaran saudara berinisial NSS untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang,” kata Qohar. 

Setelah itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa berinisial RMY melaksanakan tender proyek, tanpa dilengkapi dokumen teknis yang disetujui pejabat teknis.

Proses kualifikasi pengadaan juga dilakukan dengan metode yang bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa. 

“Dalam pelaksanaannya, diketahui pembangunan Jalan KA Besitang tidak didahului studi kelayakan, tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kemenhub,” ungkap Qohar. 

Konsultan pengawas, KPA, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga sengaja memindahkan jalur yang dibangun.

Ini membuat jalur kereta api tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan, dan berujung pada terjadinya penurunan tanah atau amblas. 

“Sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak berfungsi atau tidak dapat terpakai,” ucap Qohar.

 Tidak hanya terkait proses tender, Prasetyo juga disebut menerima fee sebesar Rp 2,6 miliar dari seorang kontraktor berinisial AAS melalui PT WTC. 

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Periode 1-7 November 2024 Naik Lagi, Hari Ini di Level Rp3.403 per Kg

Kini, Prasetyo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Perkara ini juga menyeret eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Amanna Gappa; Tim Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan; Beneficial Owner dari PT. Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo. 

Di persidangan, nama eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Hendy Siswanto; dan eks Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono juga disebut-sebut terlibat dalam perkara ini. 

Kerugian negara itu timbul akibat korupsi yang telah dilakukan mereka sejak tahap perencanaan, pelelangan hingga proses pelaksanaan disebut jaksa telah memperkaya sejumlah pihak.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Kasus Korupsi Proyek KA yang Seret Eks Dirjen Kemenhub Jadi Tersangka", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mulai Panik Vadel Badjideh Laporan Nikita Mirzani Naik Sidik, Bersumpah Tak Lakukan Apapun ke Lolly

Baca juga: Viral Antrean Panjang di SPBU Sungai Gelam Muaro Jambi, Bikin Warga Sekitar Terganggu

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Periode 1-7 November 2024 Naik Lagi, Hari Ini di Level Rp3.403 per Kg

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved