Per 1 November 2024, Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif

Mulai 1 November 2024, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan menjadi satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Editor: Suci Rahayu PK
polri.go.id
Ilustrasi SIM. Per 1 November 2024 bikin SIM wajib punya BPJS Kesehatan aktif 

TRIBUNJAMBI.COM - Mulai 1 November 2024, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan menjadi satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Lantas apa saja dokumen untuk perpanjangan atau pembuatan SIM:

- Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif 

- Formulir pendaftaran SIM 

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

- Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi S

- urat hasil verifikasi kompetensi mengemudi 

- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani 

- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing).

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Periode 1-7 November 2024 Naik Lagi, Hari Ini di Level Rp3.403 per Kg

Baca juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama November 2024, Tersisa Sehari saat Pilkada Serentak 2024

Baca juga: Moderator Harus Teriak, Yel-yel Pendukung Maulana dan HAR Menutup Debat Perdana Pilwako Jambi

Lantas bagaimana jika iuran BPJS Kesehatannya nunggak?

Pembuatan SIm mensyaratkan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan aktif dikonfirmasi Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun.

Kata dia uji coba nasional mulai 1 November 2024 ini sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres. 

“Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan," ucap Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Minggu (3/11/2024).

Bagaimana jika iuran BPJS Kesehatan pemohon SIM nunggak?

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan dijelaskan, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved