Kerangka Kasus Korupsi Proyek KA di Sumut, Seret Eks Dirjen Kemenhub, Kerugian Negara Rp1,1 Triliun

Kerangka kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara, yang menyeret mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Prasetyo Boeditjahjono saat Ditangkap Kejaksaan Agung RI, Minggu (3/11/2024) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kerangka kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara, yang menyeret mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB).

Prasetyo Boeditjahjono ditangkap Minggu (3/11/2024), setelah fakta persidangan terkuak dari kasus ini.

Dikatakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 triliun.

Di persidangan 7 terdakwa kasus korupsi ini, terungkap peran Prasetyo.

“Dalam perkara korupsi terkait rel kereta api ini, saat ini sedang dilakukan proses persidangan terhadap 7 tersangka. Kemudian dalam perkembangannya hari ini sudah ditetapkan satu lagi tersangka,” ujar Qohar saat konferensi pers, Minggu (3/11/2024).

Baca juga: Satu Pesan Pilu Dina Mariana Sebelum Meninggal Dunia, Sahabat Menangis Sampai Syok: Tolong Doain

Baca juga: Viral Antrean Panjang di SPBU Sungai Gelam Muaro Jambi, Bikin Warga Sekitar Terganggu

Baca juga: Per 1 November 2024, Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif

Kerangka Kasus

Kasus korupsi ini bermula ketika Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan memulai pembangunan jalur kereta api, dengan anggaran Rp 1,3 triliun dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Namun dalam pelaksanaannya, Prasetyo memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial NSS untuk memecah proyek konstruksi tersebut menjadi 11 paket. 

“Dan meminta kepada kuasa pengguna anggaran saudara berinisial NSS untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang,” kata Qohar. 

Setelah itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa berinisial RMY melaksanakan tender proyek, tanpa dilengkapi dokumen teknis yang disetujui pejabat teknis.

Proses kualifikasi pengadaan juga dilakukan dengan metode yang bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa. 

“Dalam pelaksanaannya, diketahui pembangunan Jalan KA Besitang tidak didahului studi kelayakan, tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kemenhub,” ungkap Qohar. 

Konsultan pengawas, KPA, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga sengaja memindahkan jalur yang dibangun.

Ini membuat jalur kereta api tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan, dan berujung pada terjadinya penurunan tanah atau amblas. 

“Sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak berfungsi atau tidak dapat terpakai,” ucap Qohar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved