Jajanan Latiao Asal China Terkontaminasi Bakteri dan Sebabkan Keracunan, BPOM Minta Setop Penjualan

BPOM telah melarang peredaran jajanan Latiao, pasca adanya kasus keracunan di sejumlah wilayah. Jajanan asal China, Latiao memang telah jadi viral

Editor: Suci Rahayu PK
Lazada
Jajanan Latiao 

Produk ini sebelumnya terdaftar di BPOM sebagai produk impor yang diproduksi di China.

Taruna mengatakan, masyarakat diminta untuk tidak mengonsumsi produk Latiao terlebih dahulu. Hal itu baik yang dibeli di dalam negeri maupun yang dibeli sebagai oleh-oleh dari luar negeri.

”Dengan pengumuman ini, sebaiknya jangan dimakan atau jangan dikonsumsi. Nanti akan menimbulkan risiko seperti yang terjadi pada tujuh lokasi (KLB keracunan pangan) di Indonesia. Bagi yang sudah membeli atau menyimpan sebaiknya makanan itu dibuang saja daripada sakit dan berisiko,” tuturnya.

Baca juga: Asap Gas Air Mata Selimuti Mapolresta Jambi, Kebakaran Diduga karena Korsleting Listrik

Taruna menuturkan, BPOM juga telah mengamankan seluruh produk pangan olahan Latiao dari peredaran. 

Registrasi dan importasi produk pangan olahan Latiao juga ditangguhkan sementara sampai proses pemeriksaan dan pengujian selesai.

”Karena barang ini dijual secara online, kami meminta kepada pihak terkait, kementerian terkait, untuk men-take down produk yang dijual online,” ucapnya.

Saat ini setidaknya terdapat 73 produk Latiao yang mendapatkan izin edar dari BPOM

Namun, sementara ini empat produk yang terbukti terkontaminasi bakteri Bacillus cereus adalah C&J Candy Joy Latiao, Luvmi Hot Spicy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina mengatakan, pemantauan dan pengujian masih akan terus dilakukan pada seluruh sampel produk Latiao yang beredar di masyarakat. BPOM juga akan terus melaporkan perkembangannya ke masyarakat.

”Kita akan terus memberikan informasi dan perkembangannya,” katanya.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 21 Pasal UU Cipta Kerja Diubah, Perusahaan Kini Tak Bisa Lakukan PHK Sewenang-wenang

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM DOROLONDA Rute Ambon-Makassar November 2024, Harga Tiket Rp 400 Ribuan

Baca juga: Korsleting Listrik Diduga Sebabkan Kebakaran di Polresta Jambi, Gas Air Mata Selimuti Mapolresta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved