21 Pasal UU Cipta Kerja Diubah, Perusahaan Kini Tak Bisa Lakukan PHK Sewenang-wenang
Ada 21 pasal dalam UU Cipta Kerja yang diubah. Diketahui gugatan Partai Buruh dan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dikabulkan MK
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ada 21 pasal dalam UU Cipta Kerja yang diubah.
Diketahui gugatan Partai Buruh dan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi(MK). Dalam putusannya, MK juga mengubah 21 pasal dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (31/10/2024).
Dalam permohonannya, Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU. Pasal-pasal yang digugat itu terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing. Berdasarkan berkas perbaikan permohonan, terdapat 71 poin pada bagian petitum.
Para hakim MK bergantian membacakan pertimbangan dalam putusannya. Sidang juga sempat diskors dua kali untuk istirahat.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ada perimpitan norma dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 tentang Ciptaker. MK mengatakan hal itu dapat mengancam perlindungan hak para pekerja.
Baca juga: KPU Kabupaten Tebo Gelar Debat Pertama Kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Baca juga: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja - PKWT Cuma 5 Tahun, Opsi Libur 2 Hari Sepekan
"Perimpitan norma yang diatur dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 sangat mungkin akan mengancam hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara, in casu yang berpotensi merugikan pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha," ucap Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Atas keluarnya putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk undang-undang harus segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023.
MK mengatakan hal itu dapat mengatasi ketidakharmonisan aturan.
"Menurut mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," ujar Enny.
MK juga mengurai 21 pasal yang diubah. Berikut rinciannya:
1. Menyatakan frasa 'Pemerintah Pusat' dalam Pasal 42 ayat (1) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'menteri yang bertanggung jawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu menteri Tenaga Kerja'
2. Menyatakan pasal 42 ayat (4) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang menyatakan 'tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia'
3. Menyatakan pasal 56 ayat (3) dalam pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang menyatakan 'Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja', bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan'
4. Menyatakan pasal 57 ayat 1 dalam pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang menyatakan 'Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf Latin', bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin'
Baca juga: Bagaimana Nasib 550 Pekerja PT PAS Batanghari dan Tebo Indah Imbas Perusahaan Sawit di Jambi Pailit?
Baca juga: Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Polresta Jambi Tadi Malam, Ruangan Samapta Dilalap Si Jago Merah
KPU Kabupaten Tebo Gelar Debat Pertama Kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati |
![]() |
---|
Harga Tiket dan Jadwal Kapal KM DOROLONDA Rute Ambon-Surabaya sepanjang November 2024 |
![]() |
---|
Korsleting Listrik Diduga Sebabkan Kebakaran di Polresta Jambi, Gas Air Mata Selimuti Mapolresta |
![]() |
---|
Bagaimana Nasib 550 Pekerja PT PAS Batanghari dan Tebo Indah Imbas Perusahaan Sawit di Jambi Pailit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.