21 Pasal UU Cipta Kerja Diubah, Perusahaan Kini Tak Bisa Lakukan PHK Sewenang-wenang
Ada 21 pasal dalam UU Cipta Kerja yang diubah. Diketahui gugatan Partai Buruh dan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dikabulkan MK
20. Menyatakan frasa 'dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya' dalam norma pasal 157A ayat (3) dalam pasal 81 angka 49 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI'
21. Menyatakan frasa 'diberikan dengan ketentuan sebagai berikut' pasal 156 ayat 2 dalam pasal 81 angka 47 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'paling sedikit'.
Baca juga: KPU Kabupaten Tebo Gelar Debat Pertama Kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wae mengatakan dengan dikabulkannya tuntutan buruh oleh Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya tak akan ada lagi Pemberhentian Hak Kerja (PHK) secara sewenang-wenang.
"Yang paling penting soal upah dihitung semua, lalu soal PHK, tidak bisa lagi perusahaan PHK sewenang-wenang," kata Andi Gani.
Lalu pekerja asing, kata Andi Gani yang tadinya tidak dibatasi dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Bisa bekerja tanpa izin begitu saja.
"Sekarang dibatasi dan harus didampingi oleh tenaga kerja Indonesia. Dan ada batas waktu," tegasnya.
Kalau outsourcing, lanjutnya sekarang dibatasi. Yang tadinya tidak ada batasnya.
"Kemenangan-kemenangan utama ini. Menurut kami sudah sangat luar biasa. Karena membalikan seluruh dugaan seluruh pihak. Bahwa buruh akan kalah hari ini. Tapi ternyata Hakim MK berpendapat lain. Hal ini sangat luar biasa buat kami," tegasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Korsleting Listrik Diduga Sebabkan Kebakaran di Polresta Jambi, Gas Air Mata Selimuti Mapolresta
Baca juga: Bagaimana Nasib 550 Pekerja PT PAS Batanghari dan Tebo Indah Imbas Perusahaan Sawit di Jambi Pailit?
Baca juga: Tragedi di Nusa Penida Bali, Anak Wox Drummer Matta Band Tewas Digulung Ombak saat Study Tour
KPU Kabupaten Tebo Gelar Debat Pertama Kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati |
![]() |
---|
Harga Tiket dan Jadwal Kapal KM DOROLONDA Rute Ambon-Surabaya sepanjang November 2024 |
![]() |
---|
Korsleting Listrik Diduga Sebabkan Kebakaran di Polresta Jambi, Gas Air Mata Selimuti Mapolresta |
![]() |
---|
Bagaimana Nasib 550 Pekerja PT PAS Batanghari dan Tebo Indah Imbas Perusahaan Sawit di Jambi Pailit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.