Daftar Tarif Listrik 1 November 2024, Naik atau Turun?

Berikut tarif listrik per November 2024. Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listr

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi petugas PLN 

I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT (30.000 kVA ke atas): Rp 996,74 per kWh

Golongan Publik dan Layanan Khusus:

P-1/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Meskipun parameter ekonomi makro menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah tetap mempertahankan tarif yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi kepentingan masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Daging Ayam di Pasar Kebun Kopi Jambi Cenderung Berubah, Konsumen Mulai Cari Alternatif

Baca juga: Kades Rokiman Uangkap Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani di Konawe Ternyata dari Kanit Polisi

Baca juga: Alasan Ammar Zoni Tolak Dibesuk Anak-anaknya yang Sudah Diantar Irish Bella ke Lapas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved