Daftar Tarif Listrik 1 November 2024, Naik atau Turun?

Berikut tarif listrik per November 2024. Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listr

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi petugas PLN 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut tarif listrik per November 2024.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertahankan tarif listrik pada bulan November 2024. 

Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun non-subsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menegaskan kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

"Demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujarnya dalam keterangan resmi Kementerian ESDM.

Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, di mana evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Tarif November 2024 ditetapkan bersamaan dengan tarif listrik triwulan IV yang mencakup periode Oktober hingga Desember 2024.

Dalam menentukan tarif listrik, pemerintah mempertimbangkan beberapa parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). 

Baca juga: Harga Daging Ayam di Pasar Kebun Kopi Jambi Cenderung Berubah, Konsumen Mulai Cari Alternatif

Baca juga: Kades Rokiman Uangkap Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani di Konawe Ternyata dari Kanit Polisi

Parameter ini menggunakan data realisasi periode Mei hingga Juli 2024.

Berikut rincian tarif listrik yang berlaku untuk November 2024

Golongan Rumah Tangga:

R-1/TR (900 VA): Rp 1.352 per kWh
R-1/TR (1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR (2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR (3.500-5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh

Golongan Bisnis:

B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh

Baca juga: 1.887 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi PPPK Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Baca juga: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja - PKWT Cuma 5 Tahun, Opsi Libur 2 Hari Sepekan

Golongan Industri:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved