Selain Suap dan Gratifikasi, Zarof Ricar Makelar Kasus di MA Juga Terancam Pencucian Uang

Selain suap, mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga terancam kasus lainnya, yakni gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Barang bukti uang total senilai lebih dari Rp 920 miliar dan 51 Kg emas hasil kepengurusan perkara yang dilakukan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar selama menjabat periode 2012-2024 saat ditampilkan dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024) 

Kedua, gratifikasi. Praktik lancung ini dikonstruksikan dengan membangun asumsi bahwa temuan uang dan bongkahan emas didapatkan Zarof dari sejumlah pihak yang tak bisa dijelaskan asal-usulnya atau tergolong sulit menelusuri pemberinya. 

Jika menggunakan delik gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor), maka beban pembuktian akan berpindah, dari penuntut umum ke Zarof sendiri.

Pembuktian terbalik ini akan menyasar terdakwa bila tak bisa menjelaskan secara utuh disertai dengan bukti relevan mengenai harta yang ditemukan penyidik di kediamannya.

Ketiga, pencucian uang. Delik ini mungkin diterapkan tim penyidik bilamana ditemukan bukti bahwa perolehan harta hasil kejahatan disembunyikan oleh Zarof.

Lebih jauh lagi, pelaku dalam konteks pencucian uang tidak hanya dapat menjerat Zarof, melainkan juga pihak lain yang turut menerima dana hasil kejahatan. 

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Logistik Surat Suara Tiba, KPU Merangin Laksanakan Penyortiran dan Pelipatan

Baca juga: Orang Tua Santri di Jambi Langsung Jemput Anak Setelah Pimpinan Pondok SMM Tersangka Rudapaksa

Baca juga: Viral Sopir Truk Tangki CPO Dikeroyok Tiga Pemuda di Kampar Riau, Pelaku Bawa Senjata Tajam

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved