Selain Suap dan Gratifikasi, Zarof Ricar Makelar Kasus di MA Juga Terancam Pencucian Uang
Selain suap, mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga terancam kasus lainnya, yakni gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang.
TRIBUNJAMBI.COM - Selain suap, mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga terancam kasus lainnya, yakni gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ini seperti diungkapkan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Diketahui saat penggeledahan rumah Zarof Ricar, ditemukan uang dan emas dalam jumlah fantastis: Uang tunai yang ditemukan 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar AS, 71.200 euro, 483.320 dollar Hongkong, serta Rp5,7 miliar.
Jika dikonversi ke mata uang Rupiah, total nilai uang yang disita mencapai Rp920 miliar.
Jumlah itu belum termasuk 51 kilogram emas batangan yang nilainya diperkirakan sekitar Rp75 miliar.
Dari keterangan Zarof sendiri, seperti disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, dalam jumpa pers Jumat (25/10/2024), uang sebanyak itu didapat dari pengurusan berbagai perkara di MA saat dirinya masih menjabat pada rentang waktu 2012-2022.
Zarof pernah menjabat Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA.
Baca juga: Orang Tua Santri di Jambi Langsung Jemput Anak Setelah Pimpinan Pondok SMM Tersangka Rudapaksa
Baca juga: Viral Sopir Truk Tangki CPO Dikeroyok Tiga Pemuda di Kampar Riau, Pelaku Bawa Senjata Tajam
Baca juga: Sosok Sipir Lapas di Jambi yang Divonis Hukuman Mati Karena Kasus Narkoba 52 Kg
"Diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap bersama LR (Lisa Rahmat) selaku pengacara Ronald terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Ronald Tannur,” kata Abdul, dikutip dari video KompasTV.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus Zarof Ricar punya tiga potensi kejahatan dan bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar kotak pandora mafia peradilan di lembaga kekuasaan kehakiman.
Terlebih, petunjuk guna menindaklanjutinya sudah terang benderang, yakni, penemuan barang bukti berupa uang ratusan miliar dan puluhan kilogram emas di kediaman Zarof.
"Logika sederhana saja, dibandingkan dengan harta kekayaannya pada Maret tahun 2022 yang hanya berjumlah Rp51,4 miliar, tentu uang ratusan miliar tersebut terbilang janggal dan patut ditelusuri lebih lanjut," demikian rilis ICW yang dikutip dari situs resminya, Rabu (30/10/2024).
Dalam pengamatan ICW, setidaknya ada tiga potensi kejahatan Zarof lainnya yang harus didalami oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Pertama, suap-menyuap. Suap terjadi bilamana uang atau emas yang ditemukan di kediaman Zarof adalah hasil dari pengurusan suatu perkara di MA atau pengadilan lainnya.
Sekalipun Zarof bukan hakim, namun tetap ada kemungkinan bahwa dirinya adalah broker atau perantara suap kepada oknum internal MA.
Praktik dengan modus memperdagangkan pengaruh yang serupa dengan kasus tersebut pernah terjadi, yakni, saat Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar kejahatan mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
Baca juga: Kondisi Ammar Zoni Memperihatinkan, Sahabat Minta Mantan Irish Bella Serius Tobat: Ini Pukulan Telak
Orang Tua Santri di Jambi Langsung Jemput Anak Setelah Pimpinan Pondok SMM Tersangka Rudapaksa |
![]() |
---|
Amanda Manopo Kepergok dengan Arya Saloka Postingan Hal Serupa, Kompak Tulis Pupus Gegara Pria Ini |
![]() |
---|
Viral Sopir Truk Tangki CPO Dikeroyok Tiga Pemuda di Kampar Riau, Pelaku Bawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Viral Pria Muda Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal Mushola di Kota Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.