Profil Tokoh

Profil Tom Lembong, Menteri Perdagangan Era Jokowi yang Jadi Tersangka Impor Gula, 2024 Timses Anies

Profil Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kejaksaan RI
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula 

Setelah itu, Tom Lembong bergabung dengan kubu calon presiden Anies Baswedan sebagai tim pemenangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Harta Kekayaan Tom Lembong

Kekayaan Tom Lembong tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat dia menjadi Menteri Perdagangan pada 2015-2016 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2016-2019. 

Tom pertama kali tercatat memiliki harta Rp 940,86 juta saat menjadi Menteri Perdagangan pada 31 Desember 2015. 

Tom terakhir tercatat dalam LHKPN memiliki harta sebesar Rp 101,48 miliar pada akhir masa jabatannya sebagai Kepala BKPM.

Ketika itu, kekayaannya berupa harta bergerak lainnya Rp 180,99 juta, surat berharga Rp 94,52 miliar, kas dan setara kas Rp 2 miliar, harta lainnya Rp 4,76 miliar. 

Dia juga berutang Rp 86,89 juta.

Berikut rincian harta kekayaan Tom Lembong saat menjadi Kepala BKPM saat akhir menjabat pada 30 April 2020. 

Baca juga: Duga Istri Selingkuh, Rizal Bakar Sampah dan Sebabkan 33 Rumah Kebakaran di Makassar

Baca juga: Orang Tua Santri di Jambi Langsung Jemput Anak Setelah Pimpinan Pondok SMM Tersangka Rudapaksa

Harta bergerak lainnya: Rp 180.990.000 Surat berharga: Rp 94.527.382.000 Kas dan setara kas: Rp 2.099.016.322 Harta lainnya: Rp 4.766.498.000 Utang: Rp 86.895.328 

Total kekayaan: Rp 101.486.990.994 Di sisi lain, dia kemudian berbisnis dengan beberapa perusahaan investasi setelah selesai menjadi pejabat negara.

Perlu diketahui, Tom Lembong disebut menjadi tersangka dugaan korupsi impor gula murni saat masih menjabat di Kementerian Perdagangan pada 2015.

Dia disebut memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebesar 105.000 ton kepada PT AP. 

Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula sehingga dirasa tidak perlu impor

Tom diduga mengambil keputusan pemberian izin impor gula secara sepihak tanpa koordinasi dengan instansi terkait. 

Izin itu juga tidak mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Akibat perkara tersebut, Indonesia ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Hari Ini Rabu 30 Oktober 2024, Full Skin dan Ratusan Diamond

Baca juga: Sekjen Kemenkumham Ajak Peserta SKD CPNS untuk Memberikan Usaha Terbaik 

Baca juga: Duga Istri Selingkuh, Rizal Bakar Sampah dan Sebabkan 33 Rumah Kebakaran di Makassar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved