Pesan Anies ke Tom Lembong Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi: Jangan Pernah Berhenti Cintai Rakyat
Anies Baswedan menuliskan pesan untuk Eks Co-Capt 2 Timnas Anies-Muhaimin, Tom Lembong yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tom Lembong dan korupsi.
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus Capres di Pilpres 2024, Anies Baswedan menuliskan pesan untuk Eks Co-Capt 2 Timnas Anies-Muhaimin, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi.
Kerugian negara yang disebabkan dalam kasus tersebut mencapai Rp400 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Anies Baswedan melalui Instagram pribadinya @aniesbaswedan pada Rabu (30/10/2024) menuliskan pesan.
Pesan yang disampaikan Anies Baswedan berupa semangat kepada Tom Lembong agar tetap mencintai rakyat Indonesia.
“Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I Still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” ujar Anies.
“Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid, yaitu ‘Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (Maschtstaat),” kata Anies.
Sebab menurut Anies, Tom Lembong yang dikenalnya adalah pribadi yang selalu memprioritaskan kepentingan rakyat.
Selain itu, sambung Anies, Tom Lembong adalah sosok yang lurus dan tidak neko-neko.
Baca juga: 20 Tahun Bersahabat dengan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula, Anies Sebut Tom Berintegritas
Baca juga: Modus Korupsi Tom Lembong pada Impor Gula, Diduga Rugikan Negara Rp400 M
“Terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Saya bersahabat dengan Tom hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai pribadi berintegritas tinggi. Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit,” kata Anies.
“Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestic maupun internasional,” ujarnya.
Oleh karena itu, Anies mengaku penetapan tersangka kasus korupsi impor gula terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung sebagai kabar yang mengejutkan.
“Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil,” kata Anies.
“Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” kata Anies.
Sebelumnya diberitakan, “Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai ±Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI),” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu (30/10/2024).
Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023, Kejaksaan Agung menetapkan 2 orang tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.
Kedua tersangka tersebut adalah, TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015 s.d. 2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Baca juga: Budiman Sebut Tom Lembong Langgar Etika Profesional Karena Bongkar Rahasia Dapur Pidato Presiden
Harli pun menjelaskan, bagaimana kronologi yang membuat kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula,” Harli.
“Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” ujarnya.
Padahal, lanjut Harli, sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN.
“Tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL dilakukan oleh PT AP dan Impor GKM tersebut tidak melalui Rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri,” kata Harli.
Pada tanggal 28 Desember 2015, dilakukan Rakor Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Kemenko Perekonomian.
Salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
Kemudian, pada bulan November-Desember 2015, Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali.
“Pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT PPI saat itu,” ujar Harli.
Selanjutnya, pada bulan Januari 2016, Tersangka TTL menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.
Setelah itu, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM.
Sehingga atas sepengetahuan dan persetujuan Thomas Lembong, Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta.
Baca juga: 6.500 Kendaraan Gunakan Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino hingga Akhir Pekan ini
“Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung. Selain itu, Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Harli.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sosok Afif, Oknum Sipir Lapas Jambi yang Divonis Hukuman Mati, Tetangga Tak Ada yang Kenal
Baca juga: Upaya Penyelamatan Sritex, Pemerintah Siapkan Dana Talangan?
Baca juga: Pjs Gubernur Jambi Apresiasi Peran SMK PGRI 2 Kota Jambi Ciptakan Lulusan Terbaik
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 4 Halaman 148, Alasan Perlu Ucap Salam
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.