Modus Korupsi Tom Lembong pada Impor Gula, Diduga Rugikan Negara Rp400 M

Modus korupsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus impor gula.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM - Modus korupsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus impor gula.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sebut Menteri Perdagangan periode 2015 – 2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong diduga merugikan negara Rp400 miliar dalam kasus korupsi impor gula.

Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu (30/10/2024).

“Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai ±Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI),” ucap Harli.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023, Kejaksaan Agung menetapkan 2 orang tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

Kedua tersangka tersebut adalah, TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015 s.d. 2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Harli pun menjelaskan, bagaimana kronologi yang membuat kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Demi Mayor Teddy Rencana Dewi Perssik Dibongkar Bunda Corla, Berujung Hujatan: Bodo Amat!

Baca juga: Divonis Hukum Mati, Ini Peran Sipir Lapas di Jambi dalam Peredaran Narkoba 52 Kilo Jaringan Malaysia

“Pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula,” Harli.

“Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” ujarnya.

Padahal, lanjut Harli, sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN.

“Tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL dilakukan oleh PT AP dan Impor GKM tersebut tidak melalui Rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri,” kata Harli.

Pada tanggal 28 Desember 2015, dilakukan Rakor Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. 

Salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

Kemudian, pada bulan November-Desember 2015, Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali.

“Pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT PPI saat itu,” ujar Harli.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved