Modus Korupsi Tom Lembong pada Impor Gula, Diduga Rugikan Negara Rp400 M

Modus korupsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus impor gula.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). 

Selanjutnya, pada bulan Januari 2016, Tersangka TTL menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.

Setelah itu, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM. 

Sehingga atas sepengetahuan dan persetujuan Thomas Lembong, Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta.

“Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung. Selain itu, Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Harli.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Download Lagu MP3 Nella Kharisma dan Didi Kempot Full Album Terbaik 2024, Bisa Langganan di Spotify

Baca juga: Divonis Hukum Mati, Ini Peran Sipir Lapas di Jambi dalam Peredaran Narkoba 52 Kilo Jaringan Malaysia

Baca juga: Viral Pria Muda Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal Mushola di Kota Jambi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved