Punya Uang Hampir Rp1 T, Zarof Ricar Tak Laporkan Semua Harta ke LHKPN, Modusnya Selalu Pakai Tunai

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga berperan sebagai perantara atau makelar kasus dalam

Editor: Suci Rahayu PK
Dok. Kejagung
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, saat digiring petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju mobil tahanan usai jalani pemeriksaan kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jum'at (25/10/2024). 

"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (25/10/2024).

Baca juga: Ini Alasan 16 Warga Mengajukan Uji Materi UU Tentang Dana Pensiun ke MK

Baca juga: Pimpinan Rudapaksa Santri, Kemenag Kota Jambi Tegaskan Tak Ada Izin Ponpes Sri Muslim Mardatillah

Selama penggeledahan di kediaman Zarof Ricar yang terletak di bilangan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan barang bukti berupa 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat (AS), 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.

Abdul mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut.

"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," kata Qohar.

Sementara itu, jika merujuk pada data LHKPN yang dilaporkan Zarof Ricar terakhir pada 11 Maret 2022, ia tercatat hanya mengantongi harta sebanyak Rp 51.419.972.176 (Rp 51,4 miliar).

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Beberkan Siasat Zarof Ricar Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun tapi Lapor LHKPN Cuma Rp 51 Miliar, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sejumlah Truk dan Tronton Dilempar Batu di Tol Muaro Sebapo, Polda Jambi Selidiki

Baca juga: Berita AS Roma: Ivan Juric Bisa Bernapas Lega usai Kalah 5-1 dari Fiorentina, Akan Hadapi Torino

Baca juga: Ini Alasan 16 Warga Mengajukan Uji Materi UU Tentang Dana Pensiun ke MK

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved