Kasus Asusila Santri di Jambi

Ternyata Sudah 2 Tahun Pimpinan Ponpes di Jambi Asusila Santri, Beraksi Saat Istri Tak di Rumah

Pimpinan pondok pesantren di Kota Jambi berinisial AWD (28) ditangkap Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Jambi karena melakukan rudapaksa terhadap 11 s

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Pimpinan pondok pesantren di Kota Jambi berinisial AWD (28) ditangkap Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Jambi karena melakukan rudapaksa terhadap 11 santri dan 1 santriwati. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pimpinan pondok pesantren di Kota Jambi berinisial AWD (28) ditangkap Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Jambi karena melakukan rudapaksa terhadap 11 santri dan 1 santriwati. 

Wadirreskrimum AKBP Imam mengatakan, modus pelaku melakukan rudapaksa kepada belasan korban dengan memanggil satu persatu korban ke rumah pelaku untuk mengejarkan suatu.

Saat itulah AWD melakukan rudapaksa tetapi para korban tidak melakukan perlawanan karena pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren

Saat istri pelaku sedang tidak berada di rumah. 

"Selama ini modusnya korban dipanggil ke kediaman dari pimpinan pondok pesantren. Kegiatan itu sudah dilakukan sejak 2 tahun silam," kata Imam, (28/10/2024). 

Imam berkata, kejadian tidak senonoh itu juga menyebabkan beberapa korban telah keluar dari pondok pesantren yang berada di Kota Jambi

"Sudah ada yang keluar dari sekolah (pondok pesantren)," ujarnya. 

AKBP Imam menyatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. 

Maka dari itu, polisi meminta agar para orang tua yang merasa anaknya menajdi korban segera melaporkan ke Polda Jambi

"Silakan yang merasa pernah dilakukan pelecahan seksual pimpinan pondok pesantren ini silakan melapor ke kami," ungkapnya. 

Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren yang merupakan orang terdidik karena AWD yang merupakan pelaku rudapaksa anak bergelar doktoral. 

"Iya S3, sudah bergelar doktor," kata Imam. 

AKBP Imam menyebut, korban dari AWD pimpinan pondok pesantren di kota Jambi itu berjumlah 12 orang, laki-laki 11 dan 1 orang perempuan. 

"Korban di bawah umur, mulai dari umur 15 tahun sampai umur 16 tahun," sebut Imam. 

AWD ditangkap anggota dari Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Jambi setelah ibu salah satu korban melaporkan kejadian ini kepada polisi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved