Kasus Asusila Santri di Jambi
Ternyata Sudah 2 Tahun Pimpinan Ponpes di Jambi Asusila Santri, Beraksi Saat Istri Tak di Rumah
Pimpinan pondok pesantren di Kota Jambi berinisial AWD (28) ditangkap Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Jambi karena melakukan rudapaksa terhadap 11 s
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pimpinan pondok pesantren di Kota Jambi berinisial AWD (28) ditangkap Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Jambi karena melakukan rudapaksa terhadap 11 santri dan 1 santriwati.
Wadirreskrimum AKBP Imam mengatakan, modus pelaku melakukan rudapaksa kepada belasan korban dengan memanggil satu persatu korban ke rumah pelaku untuk mengejarkan suatu.
Saat itulah AWD melakukan rudapaksa tetapi para korban tidak melakukan perlawanan karena pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren.
Saat istri pelaku sedang tidak berada di rumah.
"Selama ini modusnya korban dipanggil ke kediaman dari pimpinan pondok pesantren. Kegiatan itu sudah dilakukan sejak 2 tahun silam," kata Imam, (28/10/2024).
Imam berkata, kejadian tidak senonoh itu juga menyebabkan beberapa korban telah keluar dari pondok pesantren yang berada di Kota Jambi.
"Sudah ada yang keluar dari sekolah (pondok pesantren)," ujarnya.
AKBP Imam menyatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
Maka dari itu, polisi meminta agar para orang tua yang merasa anaknya menajdi korban segera melaporkan ke Polda Jambi.
"Silakan yang merasa pernah dilakukan pelecahan seksual pimpinan pondok pesantren ini silakan melapor ke kami," ungkapnya.
Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren yang merupakan orang terdidik karena AWD yang merupakan pelaku rudapaksa anak bergelar doktoral.
"Iya S3, sudah bergelar doktor," kata Imam.
AKBP Imam menyebut, korban dari AWD pimpinan pondok pesantren di kota Jambi itu berjumlah 12 orang, laki-laki 11 dan 1 orang perempuan.
"Korban di bawah umur, mulai dari umur 15 tahun sampai umur 16 tahun," sebut Imam.
AWD ditangkap anggota dari Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Jambi setelah ibu salah satu korban melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Ingat Aprizal Wahyudi, Pimpinan Ponpes di Jambi Terdakwa Asusila? Kini Divonis 18 Tahun |
![]() |
---|
Isi Gugatan Praperadilan Pimpinan Ponpes di Jambi Tersangka Rudapaksa 12 Santri Santriwati di Pondok |
![]() |
---|
Ponpes yang Pimpinannya Tersangka Rudapaksa di Jambi Terlihat Sepi Tak Ada Aktifitas |
![]() |
---|
Mobil Mewah Siapa di Depan Ponpes SMM? Gerbang Digembok Pasca Kasus Asusila 12 Santri Terungkap |
![]() |
---|
Orang Tua Santri di Jambi Langsung Jemput Anak Setelah Pimpinan Pondok SMM Tersangka Rudapaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.