Ketahuan Suap Hakim, Hukuman Ronald Tannur Terancam Bertambah Lama

Hukuman terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur bisa bertambah berat pasca ketahuan menyuap hakim.

Editor: Suci Rahayu PK
kolase SURYA.co.id
Ronald Tannur Akhirnya Dieksekusi Usai 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap (kanan). 

TRIBUNJAMBI.COM - Hukuman terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur bisa bertambah berat pasca ketahuan menyuap hakim.

Diketahui, 3 hakim PN Surabaya, pengacara Ronald Tannur dan makelar kasus yang juga mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) ditangkap karena kasus jual beli hukum.

Klien yang sedang dilayani yakni Ronald Tannur, dimana di pengadilan tingkat pertama yakni PN Surabaya, Ronald Tannur divonis bebas.

Selanjutnya pengacara Ronald Tannur berencana menyuap hakim di MA untuk tingkat kasasi, namun keburu ditangkap pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Atas hal ini, hukuman Ronald Tannur bisa bertambah.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati usai kembali menangkap Ronald Tannur seperti dimuat Surya.co.id pada Senin (28/10/2024). 

Mia mengatakan Kejaksaan tidak terlalu puas dengan putusan kasasi untuk terpidana Gregorius Ronald Tannur.

Pasalnya, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun, namun Mahkamah Agung dalam putusan kasasi hanya menjatuhkan vonis 5 tahun.

Baca juga: Viral Aksi Dramatis Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan di Jambi

Baca juga: Nama Kadis PUPR Muaro Jambi Dicatut, Oknum Minta Fee Proyek kepada Kades

Baca juga: Satu Periode jadi Wakil Wali Kota Jambi, Maulana Sukses Menjadi Motor Penggerak Perubahan Kota Jambi

Sehingga kedepannya, Kejaksaan akan melakukan peninjauan kembali (PK) untuk vonis pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Kami sebenarnya kecewa tetapi harus besar hati karena sudah terbukti bersalah. Nanti, jika ada Novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu," kata Mia.

Sebelumnya Mahkamah Agung menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Itu adalah pasal alternatif kedua.

Sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tidak dinyatakan terbukti.

Pun dengan alternatif ketiga pasal kelalaian juga tidak terbukti.

Sementara Jaksa Penuntut Umum tetap berkeyakinan bahwa terpidana melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved