Ketahuan Suap Hakim, Hukuman Ronald Tannur Terancam Bertambah Lama

Hukuman terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur bisa bertambah berat pasca ketahuan menyuap hakim.

Editor: Suci Rahayu PK
kolase SURYA.co.id
Ronald Tannur Akhirnya Dieksekusi Usai 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap (kanan). 

Hal itu karena aksi pembunuhan tersebut terekam CCTV.

"Dasarnya sudah ada bukti termasuk rekaman CCTV," imbuh Mia.

Sebelumnya tiga Hakim Agung yang diduga disuap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan pengacara Losa Rahmat untuk bebaskan Ronald Tannur dari pembunuhan Dini Serra akan diperiksa Kejaksaan Agung.  

Jampidsus Kejaksaan Agung buka peluang memeriksa 3 Hakim Agung yang berinisial S, A dan S.

Baca juga: Ribuan Warga Sarolangun Melamar jadi Pegawai PPPK, BKPSDM Sebut paling Banyak Pelamar Tenaga Teknis 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur.

Terkait 3 Hakim Agung, Qohar menyebut, meski pada dasarnya uang suap senilai Rp 5 miliar itu tak sampai ke tangan mereka, namun penyidik akan lakukan pemeriksaan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

"Tidak menutup kemungkinan semua yang terlibat pasti kami panggil untuk menemukan titik terang," jelas Qohar dalam jumpa pers, Jum'at (25/10/2024).

Adapun dalam upaya suap ini, kata dia, bahwa nama ketiga hakim itu sebelumnya sudah dicatatkan oleh Lisa selaku pengacara Ronald untuk diberikan uang.

 

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ronald Tannur Akhirnya Dieksekusi Usai 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Minta Anggaran Tambahan Karhutla di Gunakan Efektif

Baca juga: Prediksi Skor RB Leipzig vs St Pauli - DFB Pokal 30 Oktober 2024

Baca juga: Ribuan Warga Sarolangun Melamar jadi Pegawai PPPK, BKPSDM Sebut paling Banyak Pelamar Tenaga Teknis 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved