Kasus Asusila di Jambi

Diduga Banyak Korban Rudapaksa Mahasiswa di Jambi, Modusnya Ajak Pulang Bareng Mampir Rumah Pelaku

Polisi menemukan indikasi adanya korban kasus rudapaksa yang melibatkan Eza (19), seorang mahasiswa di kampus swasta Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
pexels
Ilustrasi korban rudapaksa 

Mahasiswa rudapaksa junior

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polisi menemukan indikasi adanya korban kasus rudapaksa yang melibatkan Eza (19), seorang mahasiswa di kampus swasta Jambi.

Hingga saat ini, Ditreskrimum Polda Jambi sedang memeriksa empat terduga korban dalam kasus rudapaksa Eza yang sebelumnya ditangkap atas tuduhan merudapaksa RV (18), teman kampusnya.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, mengatakan bahwa penyidik telah mengidentifikasi sejumlah nama yang diduga menjadi korban Eza. 

Namun, para korban tersebut belum mengajukan laporan resmi kepada polisi.

"Kami baru menemukan nama-nama, tetapi belum bertemu langsung dengan mereka. Kami akan berusaha mendekati para korban yang teridentifikasi dan mendorong mereka untuk membuat laporan," ujarnya.

Andri menambahkan bahwa kondisi terakhir korban RV belum diperbarui, namun sebelumnya RV masih dapat berkomunikasi dengan penyidik. 

"Kami juga siap memberikan pendampingan dari PPA dan instansi terkait jika korban membutuhkan," tambahnya.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Jambi Telusuri Dugaan Korban Lain Kasus Rudapaksa oleh Mahasiswa

Baca juga: Terungkap, Ari Lasso Bercerai dengan Sang Istri Vitta Dessy Sejak Februari 2024, 

Indikasi adanya korban lainnya itu ditelusuri dari video rekaman di handphone pelaku rudapaksa.

Penyidik akan terus berusaha melengkapi pemeriksaan dari korban- korban yang telah teridentifikasi nama- namanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa dari salah satu universitas di Jambi melakukan rudapaksa terhadap teman sesama anggota organisasi di sebuah kontrakan di Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota.

Tersangka, M Rajendra M Soleh alias Eza (19), asal Desa Panti, Sarolangun, tega merudapaksa RV (18) usai mengikuti kegiatan organisasi mahasiswa pecinta alam (Mapala). 

Kasubdit Renakta AKBP Kristian menyebut bahwa tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di kontrakan milik teman korban di sekitar UIN STS Jambi pada 13 Oktober 2024.

Kedua mahasiswa tersebut sebelumnya mengikuti kegiatan perkenalan organisasi di hutan pinus. 

Setelah acara berakhir, pelaku membujuk korban untuk pulang bersama, tetapi mampir ke tempat kejadian dan melakukan tindakan rudapaksa.

"Setelah kejadian, korban langsung menghubungi seniornya dan menceritakan peristiwa tersebut," kata Kristian, saat ditemui di Mapolda Jambi pada Selasa (15/9/2024). 

Usai pengaduan korban, senior mereka memanggil pelaku untuk klarifikasi, dan pelaku mengakui perbuatannya. 

Korban dan pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Jambi untuk penyerahan dan pelaporan.

Baca juga: Viral Mie Ayam Isi Kepala Tikus, Pemilik Langsung Klarifikasi dan Bersumpah di MUI Palangkaraya

Baca juga: Ipda Rudy Soik Sudah Diingatkan Kapolres Soal Ada Musuh Dalam Selimut, Makna Ini Sangat Besar

Saat ini, penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jambi juga melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik pelaku dan menemukan beberapa video yang memperlihatkan wanita-wanita berbeda. 

"Dari video yang ditemukan, sudah teridentifikasi ada empat orang wanita. Kami akan melihat lebih lanjut apakah ada unsur pidana dalam kasus ini," ujar Kristian.

Kristian menambahkan bahwa polisi siap menerima laporan dari korban lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. 

"Kami masih menunggu apakah ada korban lain yang ingin melapor ke Polda Jambi atau polres jajaran," tambahnya.

"Saat ini pelaku masih berada di ruang tahanan," pungkasnya.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Brentford vs Ipswich Town , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Premier Inggris

Baca juga: Warga Desa Tangkit Doakan Zuwanda-Sawaluddin Menang di Pilkada Muaro Jambi

Baca juga: 4 Berita Populer Hari Ini, Pemain Liga Futsal UNS Injak-injak Kepala Lawan hingga Pingsan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved