Berita Jambi

Ditreskrimum Polda Jambi Telusuri Dugaan Korban Lain Kasus Rudapaksa oleh Mahasiswa

Ditreskrimum Polda Jambi tengah memeriksa empat terduga korban dalam kasus rudapaksa yang melibatkan Eza (19), seorang mahasiswa di kampus swasta Jamb

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditreskrimum Polda Jambi tengah memeriksa empat terduga korban dalam kasus rudapaksa yang melibatkan Eza (19), seorang mahasiswa di kampus swasta Jambi yang sebelumnya ditangkap atas tuduhan merudapaksa RV (18), teman kampusnya.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, mengatakan bahwa penyidik telah mengidentifikasi sejumlah nama yang diduga menjadi korban Eza. 

Namun, para korban tersebut belum mengajukan laporan resmi kepada polisi.

"Kami baru menemukan nama-nama, tetapi belum bertemu langsung dengan mereka. Kami akan berusaha mendekati para korban yang teridentifikasi dan mendorong mereka untuk membuat laporan," ujarnya.

Andri menambahkan bahwa kondisi terakhir korban RV belum diperbarui, namun sebelumnya RV masih dapat berkomunikasi dengan penyidik. 

"Kami juga siap memberikan pendampingan dari PPA dan instansi terkait jika korban membutuhkan," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa dari salah satu universitas di Jambi melakukan rudapaksa terhadap teman sesama anggota organisasi di sebuah kontrakan di Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota.

Tersangka, M Rajendra M Soleh alias Eza (19), asal Desa Panti, Sarolangun, tega merudapaksa RV (18) usai mengikuti kegiatan organisasi mahasiswa pecinta alam (Mapala). 

Kasubdit Renakta AKBP Kristian menyebut bahwa tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di kontrakan milik teman korban di sekitar UIN STS Jambi pada 13 Oktober 2024.

Kedua mahasiswa tersebut sebelumnya mengikuti kegiatan perkenalan organisasi di hutan pinus. 

Setelah acara berakhir, pelaku membujuk korban untuk pulang bersama, tetapi mampir ke tempat kejadian dan melakukan tindakan rudapaksa.

"Setelah kejadian, korban langsung menghubungi seniornya dan menceritakan peristiwa tersebut," kata Kristian, saat ditemui di Mapolda Jambi pada Selasa (15/9/2024). 

Usai pengaduan korban, senior mereka memanggil pelaku untuk klarifikasi, dan pelaku mengakui perbuatannya. Korban dan pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Jambi untuk penyerahan dan pelaporan.

Saat ini, penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jambi juga melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik pelaku dan menemukan beberapa video yang memperlihatkan wanita-wanita berbeda. 

"Dari video yang ditemukan, sudah teridentifikasi ada empat orang wanita. Kami akan melihat lebih lanjut apakah ada unsur pidana dalam kasus ini," ujar Kristian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved