Kasus Asusila di Jambi
Siswi SMP di Jambi Dirudapaksa Siswa SMA di Hotel, Terungkap Karena Korban Bolos Sekolah
Siswi SMP di Kota Jambi berinisial EJ (15) disetubuhi siswa SMA berinisial ANP (16). Siswa SMA itu akhirnya ditangkap Subdit Renakta Ditreskrimum Pol
Siswi SMP dirudapaksa
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Siswi SMP di Kota Jambi berinisial EJ (15) disetubuhi siswa SMA berinisial ANP (16).
Siswa SMA itu akhirnya ditangkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
Kasus asusila ini terungkap, setelah orang tua EJ melaporkan ANP ke Polda Jambi atas persetubuhan anak di bawah umur pada 25 September 2024 lalu.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menerangkan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap pelaku dan melakukan pemeriksaan, selain itu juga melakukan visum atau VER terhadap korban EJ.
"Sudah kita tangkap tadi malam dan saat ini sudah kita lakukan penahanan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan ver terhadap korban," kata Andri, Rabu (23/10/2024).
Andri menyebut, pengakuan tersangka telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 4 kali.
Saat ini polisi akan melakukan pendalaman, mengapa hal tersebut bisa terjadi sebanyak 4 kali.
"Hasil pemeriksaan penyidik dalam keterangan terdapat ancaman dari tersangka secara verbal, bila tidak mau lagi berhubungan badan maka akan disampaikan kepada teman-teman korban.Hingga menyebabkan korban dengan terpaksa melakukan hubungan badan dengan tersangka," sebutnya.
Baca juga: Nasib Dokter dan Satpam yang Digerebek di Kosan di Batanghari Jambi, Kini Dipecat dari Rumah Sakit
Baca juga: Viral Video Pria Tua Lecehkan Anak di Jambi, Kabur Setelah Diteriaki Warga, Ngaku Keponakan
Andir bilang bahwa korban dan pelaku tidak memiliki hubungan pacaran, mereka saling mengal satu sama lain melalui sosial media.
"Tidak ada suka sama suka, dia kenalan bertemu dan langsung melakukan pemerkosaan. Dari situ sudah ada ketakutan korban dan dipancing lagi oleh pelaku, hingga pada suatu hari korban tidak sekolah karena dibawa oleh pelaku (bolos)," ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas korban yang masih berstatus pelajar, pakaian korban, dan dokumen dimana tersangka melakukan persetubuhan di salah satu hotel.
Kronologi
Siswa SMA dan siswi SMP di Jambi itu berkenalan lewat sosial media pada 25 September 2024.
Keduanya lantas bertemu, dan pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah hotel.
Kasus ini terungkap saat korban tak masuk sekolah, padahal orangtua korban mengetahui jika korban berangkat sekolah,
Setelah diusut ternyata korban dibawa pelaku.
Baca juga: Isi Chat WA Aurel Dibongkar Ria Ricis Kala Isu Nikah Siri dengan Atta Halilintar Memanas: Jadi Saksi
Baca juga: 3 Shio Paling Beruntung soal Uang Besok Jumat 25 Oktober 2024: Shio Anjing, Shio Kuda, Shio Naga
Orangtua korban lantas melaporkan aksi siswa SMA tersebut ke Polda Jambi.
Setelah ditangkap, siswa SMA itu mengakui melakukan rudapaksa sebanyak 4 kali.
Pelaku mengancam korban sehingga korban menuruti keinginan bejat pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku anak ini dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Isi Chat WA Aurel Dibongkar Ria Ricis Kala Isu Nikah Siri dengan Atta Halilintar Memanas: Jadi Saksi
Baca juga: Nasib Dokter dan Satpam yang Digerebek di Kosan di Batanghari Jambi, Kini Dipecat dari Rumah Sakit
Baca juga: Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Dini Sera
Isi Chat WA Aurel Dibongkar Ria Ricis Kala Isu Nikah Siri dengan Atta Halilintar Memanas: Jadi Saksi |
![]() |
---|
Prediksi Skor M. Tel-Aviv vs Real Sociedad, Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Europa |
![]() |
---|
Nasib Dokter dan Satpam yang Digerebek di Kosan di Batanghari Jambi, Kini Dipecat dari Rumah Sakit |
![]() |
---|
Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Dini Sera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.