Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Dini Sera
Anulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Mahkamah Agung (MA) jatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
TRIBUNJAMBI.COM - Anulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Mahkamah Agung (MA) jatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Putusan kasasi MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian amar putusan, dikutip dari laman resmi Kepaniteraan MA, Kamis (24/10/2024).
MA pun menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap Ronald Tannur.
"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta Panitera Pengganti Yustisiana.
Baca juga: Kecelakaan di Jember, Kakak Mantan Kapolri Badrodin Haiti Meninggal Dunia
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Diduga Terima Suap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Kasus Pembunuhan Dini Sera
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (22/10/2024). Status perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Duduk sebagai Ketua Majelis Soesilo, Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah, dan Anggota Majelis 2 Yustisiana.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, pada Rabu (24/7/2024) lalu.
hakim PN Surabaya yang mengadili Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Hakim menyatakan, Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Atas vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi pada Kamis (25/7).
Terbaru, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur tersebut.
Tak hanya tiga hakim, Kejagung juga turut menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LS).
Keempat orang tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. Mereka pun saat ini telah ditahan Kejagung.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kecelakaan di Jember, Kakak Mantan Kapolri Badrodin Haiti Meninggal Dunia
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Diduga Terima Suap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Kasus Pembunuhan Dini Sera
Baca juga: Jejak 37 Aset Bos Kartel Narkoba di Jambi Helen Cs, Depan Rumah Penuh CCTV
Kecelakaan di Jember, Kakak Mantan Kapolri Badrodin Haiti Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Download Lagu MP3 Spesial DJ Remix Lagi Viral 2024, Ada DJ TikTok dan DJ Boxing Terbaru Nonstop |
![]() |
---|
3 Hakim PN Surabaya Diduga Terima Suap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Kasus Pembunuhan Dini Sera |
![]() |
---|
Jejak 37 Aset Bos Kartel Narkoba di Jambi Helen Cs, Depan Rumah Penuh CCTV |
![]() |
---|
8 Anggota DPR RI Dapil Jambi dan Komisi Tugasnya, dari Fasha, Rocky Candra, HBA, Edi s/d Elpisina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.