Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Dini Sera

Anulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Mahkamah Agung (MA) jatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Editor: Suci Rahayu PK
ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024) 

Pembunuhan Dini Sera Afriyanti

TRIBUNJAMBI.COM - Anulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Mahkamah Agung (MA) jatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Putusan kasasi MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian amar putusan, dikutip dari laman resmi Kepaniteraan MA, Kamis (24/10/2024).

MA pun menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap Ronald Tannur.

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta Panitera Pengganti Yustisiana.

Baca juga: Kecelakaan di Jember, Kakak Mantan Kapolri Badrodin Haiti Meninggal Dunia

Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Diduga Terima Suap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Kasus Pembunuhan Dini Sera

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (22/10/2024). Status perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Duduk sebagai Ketua Majelis Soesilo, Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah, dan Anggota Majelis 2 Yustisiana.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, pada Rabu (24/7/2024) lalu.

hakim PN Surabaya yang mengadili Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Hakim menyatakan, Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Atas vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi pada Kamis (25/7).

Terbaru, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur tersebut.

Tak hanya tiga hakim, Kejagung juga turut menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LS).

Keempat orang tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. Mereka pun saat ini telah ditahan Kejagung.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kecelakaan di Jember, Kakak Mantan Kapolri Badrodin Haiti Meninggal Dunia

Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Diduga Terima Suap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Kasus Pembunuhan Dini Sera

Baca juga: Jejak 37 Aset Bos Kartel Narkoba di Jambi Helen Cs, Depan Rumah Penuh CCTV

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved