Sidang Guru Honorer di Konawe Kasus Penganiayaan Anak Polisi, Asal Permintaan Uang Damai Rp50 Juta

Hari ini sidang perdana guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sulteng), yang bernama Supriyani, di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis

Editor: Suci Rahayu PK
TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono
Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan melangsungkan sidang perdana kasus guru honorer Supriyani yang dituduh aniaya murid SD hingga sempat ditahan di penjara. 

TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini sidang perdana guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sulteng), yang bernama Supriyani, di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis (24/10/2024).

Guru honorer ini dituduh melakukan penganiayaan pada anak polisi

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dijaga ketat Brimob dan Satpol PP.

Pasukan dari Sat Sabhara Polres Konawe Selatan serta BKO Brimob Polda Sultra sudah terlihat berjaga di halaman PN Andoolo.

Sementara itu, ratusan guru juga menggelar aksi damai dan berkumpul di Gedung Islamic Center, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra.

Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, yang turut dalam aksi damai itu meminta agar Supriyani divonis bebas.

“Kami meminta Ibu Supriyani harus bebaskan tanpa syarat,” katanya.

Ia juga menyinggung kehadiran mereka sebagai bentuk solidaritas untuk mendukung hal serupa tak terjadi kepada guru-guru lainnya.

Baca juga: Besaran Jasa Sortir Lipat Surat Suara Gubernur dan Bupati di Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Baca juga: Buruh Gelar Aksi di Jakarta, Tuntut Presiden Prabowo Cabut UU Cipta Kerja

Ada Upaya Mediasi

Sidang digelar pukul 10.00 WITA, namun terdakwa Supriyani terlihat terlambat memasuki ruang sidang.

Penasehat hukum Supriayani mengatakan Supri terlambat memasuki ruang sidang karena sempat ada upaya mediasi antara korban dan terdakwa.

Akan tetapi, belum ada titik temu antara keduanya.

"Karena kami sudah dipanggil oleh majelis hakim untuk memasuki ruang sidang," katanya.

Asal Omongan Uang Damai Rp50 Juta

Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman buka suara soal munculnya uang Rp50 juta dalam kasus guru honorer di Konawe Selatan dituduh aniaya anak polisi hingga sempat masuk penjara. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved