Siapa Ronald Tannur? Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Cantik hingga Kini 3 Hakim Tersangka Suap

Kasus Gregorius Ronald Tannur bertambah runyam, berbalik 180 derajat ketika sampai Mahkamah Agung. Kini tiga hakim jadi tersangka

Editor: Duanto AS
Tribunnews.com/Istimewa
Gregorius Ronald Tannur (kanan), tersangka kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant. Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya jadi tersangka dugaan kasus suap (kiri) 

Via Online di Sidang Pertama

Ronald Tannur menjalani sidang perdana pada Selasa (19/3/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara daring atau online.

Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yakni M. Darwis, Siska Christin, dan Furkon Adi Hermawan membacakan surat dakwaan secara bergiliran.

Ronald Tannur didakwa melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Pasal 351 ayat (1) KUHP soal penganiayaan berat.

Di PN Surabaya Sidang Vonis Bebas

Di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim menyatakan Ronald Tannur bebas dari semua tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan Rabu (24/7/2024).

Sidang yang dipimpin Erintuah Damanik menilai Ronald Tannur tidak bersalah.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar ketua majelis hakim.

Menurut hakim, Ronald Tannurmasih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. 

Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim.

Usai divonis bebas, Ronald Tannur  dikeluarkan dari Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo pada Rabu (24/7/2024) malam.

3 Hakim Ditangkap

Kasus Ronald Tannur memasuki babak baru setelah 3 hakim PN Surabaya yang memvonisnya bebas, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024). 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved