Berita Jambi

Apa Khodam Kamu, Emak-emak di Kota Jambi Kena Tipu Pemuda Jual Jimat, Diajak Naik Mobil 

Sri jadi korban penipuan di Jambi. Ipda Andi menjelaskan, di tengah perjalanan, korban diminta turun untuk mengambil air wudhu. Namun saat Sri kembali

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
Tribun Jakarta
Ilustrasi seutas tali khodam. 

Apa Khodam Kamu, Emak-emak di Kota Jambi Kena Tipu Pemuda Jual Jimat, Diajak Naik Mobil 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ibu-ibu harap berhati-hati dengan penipuan di Kota Jambi bermodus jual azimat atau jimat khodam sepert ini.

Korbannya perempuan warga Kota Jambi bernama Sri Sukarsih

Peristiwa penipuan di Kota Jambi itu terjadi empat hari lalu, Senin (21/10/2024) sekitar pukul 15.20 WIB. 

Saat itu Sri Sukarsih sedang berada di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. 

Dia dihampiri dua pria, berinisial AA dan KT.

Tim Reskrim Polsek Jelutung mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang meresahkan warga. 

Polisi dengan menangkap dua pelaku yang beraksi menggunakan modus jual jimat Khodam. 

Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Andi, mengungkapkan pelaku berinisial AA dan KT merupakan tukang ojek pangkalan di Sumatera Selatan (Sumsel). 

Mereka ditangkap di sebuah hotel di Jambi setelah dilacak oleh tim opsnal pada Selasa (22/10/2024).

Dua pelaku ini awalnya berpura-pura menanyakan alamat kantor dinas sosial.

Setelah itu, mereka mengajak korban naik mobil mereka. 

Di tengah perjalanan, korban diminta untuk menyerahkan ponsel Oppo A16, kartu ATM, dan uang tunai.

AA dan KT beralasan itu akan didoakan agar rezekinya bertambah.

Ipda Andi menjelaskan, di tengah perjalanan, korban diminta turun untuk mengambil air wudhu.

Namun saat Sri Sukarsih kembali, para pelaku sudah melarikan diri. 

Pelaku membawa barang-barang korban kabur.

Korban kemudian melapor ke polisi.

Tak butuh waktu lama, berbekal informasi yang diterima, tim Reskrim Polsek Jelutung langsung bergerak cepat menuju lokasi persembunyian para pelaku di sebuah hotel di Jambi. 

Polisi mengamankan dua tersangka tanpa perlawanan.

Ipda Andi mengatakan dua pelaku kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel korban, kartu ATM, uang tunai Rp390.000, serta dua benda yang diduga digunakan sebagai jimat

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. (rifani halim)

Baca juga: Nasib Dokter dan Satpam yang Digerebek di Kosan di Batanghari Jambi, Kini Dipecat dari Rumah Sakit

Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Jambi Selidiki Kasus Pelajar Mabuk Miras di SMPN 10

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved