Peristiwa Menyedihkan, Mahasiswi di Jember Tewas Bersama Janin di Kos Jalan Sumatra

JA diduga kuat dipaksa untuk mengugurkan kandungannya yang telah berusia tujuh bulan, oleh suami sirinya, lelaki berinisial FI (25). 

Editor: Duanto AS
Tribun Batam
Ilustrasi mahasiswi tewas. 

"Satu gumpalan tisu, satu helai celana dalam warna pink yang terdapat darah, baju tidur berwarna putih motif kotak-kotak yang terdapat darah dan handuk motif garis putih pink yang terdapat darah milik korban," beber AKBP Bayu.

"Satu buah paket COD dengan nomer resi lengkap. satu lembar obat merek Invitec 200 gram Misoprostol jumlah 3 tablet yang tersisa 1 tablet, dan satu buah tas jinjing warna hitam dan satu unit iPhone tipe 11 promax serta handphone Samsung tipe Galaxy A15," tambahnya.

Oleh karena itu, AKBP Bayu menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 428 ayat (1) huruf a, ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 348 ayat (1), ayat (2) Kitab Udang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana aborsi.

"Dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun kurungan," tutupnya.

Sumber: Surya.co.id

Baca juga: Tiba di Jambi, Sophian Warga Bandung Bersepeda ke Mekkah untuk Naik Haji

Baca juga: Viral Kisah Cinta Pasangan di Pontianak, Praktik Akad Nikah SMA Berakhir di Pelaminan

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved