Peristiwa Menyedihkan, Mahasiswi di Jember Tewas Bersama Janin di Kos Jalan Sumatra
JA diduga kuat dipaksa untuk mengugurkan kandungannya yang telah berusia tujuh bulan, oleh suami sirinya, lelaki berinisial FI (25).
"Satu gumpalan tisu, satu helai celana dalam warna pink yang terdapat darah, baju tidur berwarna putih motif kotak-kotak yang terdapat darah dan handuk motif garis putih pink yang terdapat darah milik korban," beber AKBP Bayu.
"Satu buah paket COD dengan nomer resi lengkap. satu lembar obat merek Invitec 200 gram Misoprostol jumlah 3 tablet yang tersisa 1 tablet, dan satu buah tas jinjing warna hitam dan satu unit iPhone tipe 11 promax serta handphone Samsung tipe Galaxy A15," tambahnya.
Oleh karena itu, AKBP Bayu menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 428 ayat (1) huruf a, ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 348 ayat (1), ayat (2) Kitab Udang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana aborsi.
"Dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun kurungan," tutupnya.
Sumber: Surya.co.id
Baca juga: Tiba di Jambi, Sophian Warga Bandung Bersepeda ke Mekkah untuk Naik Haji
Baca juga: Viral Kisah Cinta Pasangan di Pontianak, Praktik Akad Nikah SMA Berakhir di Pelaminan
Pria ini Larikan Motor Mahasiswa KKN lantaran Anggap Mereka Sombong |
![]() |
---|
Viral Dokter Hafid 9 Tahun Tinggal di Kolong Jembatan di demak, Ngaku Dapat Ketenangan Jiwa |
![]() |
---|
Harga BBM di Jember Capai Rp25.000 per Liter, Antrean di SPBU Mengular Imbas Penutupan Jalur Gumitir |
![]() |
---|
Jalan Nasional Ditutup, BBM Langka di Jember hingga Warga Tidur di SPBU |
![]() |
---|
HANCUR Nikita Mirzani Sebut Vadel Badjideh Sudah Bikin Masa Depan Lolly Suram: Tak Akan Memaafkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.