Berita Sarolangun

Aniaya Korban Pakai Sajam hingga Robek, Warga Mandiangin Sarolangun Jambi Ditangkap Polisi

Gegara cekcok minta fee holding, warga Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun, Jambi, bacok temanya sendiri pakai senjata tajam.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suci Rahayu PK
Shutterstock/Kompas.com
ILUSTRASI Penganiayaan 

Penganiayaan di Sarolangun

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Gegara cekcok minta fee holding, warga Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun, Jambi, bacok temanya sendiri pakai senjata tajam.

Korban inisial IS mengalami luka robek di bagian pungung dan tangan akibat sabetan senjata tajam berjenis parang oleh pelaku inisial J 36 tahun.

Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno Jatmiko mengatakan, kejadian pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 sekira pukul 07.40 WIB, saat itu IS bersama kawannya mendatangi J di Pos simpang PT JTSP di Desa Bukit Peranginan.

Kemudian terjadi adu mulut antara IS dan pelaku J, karena jawaban J yang tidak diterima IS sehingga IS melakukan pemukulan terhadap J mengunakan tangan sebelah kanan yang mengenai kepala di bagian pipi.

"Kemudian pelaku J tidak terima dan mengambil sebilah parang yang diletak di dalam mobilnya, J mengejar IS terjatuh, saat itulah J menebas korban yang mengenai pungung sebelah kanan dan tangan korban," kata AKP Wahyu Seno Jatmiko, Sabtu (19/10/24).

Baca juga: Helen Bersaudara di Jambi Pakai Rumah Kosong untuk Basecamp Narkoba Tersebar di Kota dan Muaro Jambi

Baca juga: Selain Narkoba, Helen Bersaudara Juga Terlibat Judi Togel hingga Miras Ilegal di Jambi

Ia juga menyebut, warga sekitar mengetahui kejadian tersebut sempat melerai pelaku dan membawa korban ke rumah sakit di Durian Luncuk untuk penanganan medis.

Merasa bersalah akibat perbuatannya, pelaku J menyerahkan diri ke Polsek Mandiangin dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Mandiangin.

"Dari kejadian itu, Polisi juga berhasil menyita satu bilah parang yang digunakan pelaku menebas korban," ujarnya.

AKP Wahyu Seno juga menyebut, bahwa motif dari penganiayaan tersebut bahwa pelaku menolak fee Holding yang diminta Korban.

"Menurut keterangan tersangka dan saksi bahwa korban menemui pelaku minta untuk menyampaikan kemauaan korban berupa fee holding di PT.DKK namun pelaku menolak permintaan korban dikarenakan gak ada jalur untuk menyampaikan kemauan korban," tutupnya.

Atas perbuatan pelakumelanggar Pasal 351 KUH-Pidana, Pelaku J saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Mandiangin, ianya kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Satria Mulia Ungkap Nama Lelaki yang Diduga Selingkuhan Paula Verhoeven, Pria Beristri

Baca juga: Ungkapan Hati Paula Verhoeven di Tengah Isu Selingkuh: Kasihanilah aku, Tutupi aibku

Baca juga: Hendak Edarkan Narkoba di Sarolangun Jambi, Warga Pekanbaru Terpaksa Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved