Berita Kota Jambi
Bermodus Top Up, Pria di Olak Kemang Kota Jambi Gasak Uang Rp20 Juta dari Agen Bank di Pattimura
Abdul (29) warga Jalan KH A Qodir Ibrahim Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi ditangkap Polsek Kota Baru karena melakukan perampo
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Perampokan agen bank
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Abdul (29) warga Jalan KH A Qodir Ibrahim Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi ditangkap Polsek Kota Baru karena melakukan perampokan di gerai agen bank senilai 20 juta rupiah.
Perampokan itu terjadi pada gerai agen bank di Jalan Pattimura Kelurahan, Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Senin 14 Oktober 2024 lalu, sekira pukul 21.45 WIB.
Kapolsek Kota Baru AKP Hanafi melalui Panit I Opsnal Polsek Kota Baru Ipda Swando P Panggabean mengatakan, perampokan berawal dari pelaku melakukan transaksi setor tunai (Top Up) sejumlah Rp 20 juta di gerai BRILINK tersebut.
"Setelah transaksi berhasil atau selesai, pelaku kemudian meninggal lokasi," katanya, Kamis (17/10/2024).
Namun, selang beberapa menit, pelaku kembali lagi ke gerai agen bank tersebut dengan mengenakan kostum yang berbeda.
Dengan mengenakan jas hujan warna biru dan helm, pelaku nekat masuk ke dalam gerai dan merampok uang yang disetor olehnya tersebut senilai Rp 20 juta.
Saat melakukan aksi perampokan tersebut, pelaku nekat menodongkan senjata tajam kepada penjaga gerai agen bank dan melukainya dengan senjata tajam.
Baca juga: Driver Ojol di Makassar Bobol ATM Bermodal Tanggal Lahir di KTP Korban, Rp 36 Juta Raib
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 halaman 91, Suksesnya Negosiasi
Setelah mendapatkan laporan polisi terkait kejadian tersebut, Tim opsnal Polsek Kota Baru langsung melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama petugas berhasil mengantongi identitas pelaku dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah Kasang Pudak, Kabupaten Muaro Jambi.
"Kemudian Tim Opsnal langsung menuju ke alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada hari Rabu16 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 Wib ," ungkapnya.
Selanjutnya, setelah pelaku berhasil diamankan langsung dibawa ke Polsek Kota Baru guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku Abdul (29) dikenakan Pasal 365 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Driver Ojol di Makassar Bobol ATM Bermodal Tanggal Lahir di KTP Korban, Rp 36 Juta Raib
Baca juga: Percepat Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, Pemkab Muaro Jambi Gelar Rakor Lintas OPD
Baca juga: Karyawan PTPN IV Regional 4 Jambi Dilatih One Vision One Action
Driver Ojol di Makassar Bobol ATM Bermodal Tanggal Lahir di KTP Korban, Rp 36 Juta Raib |
![]() |
---|
Percepat Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, Pemkab Muaro Jambi Gelar Rakor Lintas OPD |
![]() |
---|
Karyawan PTPN IV Regional 4 Jambi Dilatih One Vision One Action |
![]() |
---|
Baim Wong Mengaku Anak-anak Tak Mau Bertemu Paula Verhoeven: Sahabat Kuak Fakta Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.