Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi
Dalam 4 Tahun, Perputaran Uang Narkoba Helen Bersaudara dan Jaringan di Jambi Capai Rp1 Triliun
Dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, perputaran uang dalam jaringan narkoba Helen bersaudara di Jambi capai Tp 1 triliun.
Narkoba di Jambi
TRIBUNJAMBI.COM - Dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, perputaran uang dalam jaringan narkoba Helen bersaudara di Jambi capai Tp 1 triliun.
Ini seperti diungkapkan Sestama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Albert Teddy Benhard Sianipar, di Bareskrim Polri, Rabu (16/10/2024).
Kata dia, transaksi tersebut terindikasi terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika.
"Total perputaran keuangannya itu hampir Rp 1,1 triliun, di sepanjang tahun 2010-2014," ujar Alberd Teddy.
Alberd menjelaskan, sejak 2011, PPATK sudah mengidentifikasi bahwa tindak pidana narkotika sangat berisiko tinggi terhadap terjadinya TPPU.
“Pelaku menggunakan akun bank atas nama orang lain, tetapi ATM, internet banking, dan buku tabungannya semua dikuasai oleh mereka," ujar dia.
Baca juga: Tembus Rp 1,1 Triliun Perputaran Uang Kartel Narkoba Jambi Jaringan Helen Cs, Ini Rincian Usahanya
Baca juga: Basecamp Narkoba Jaringan Helen di Lorong Jahit Jambi sudah Tak Beroperasi Sejak Mencuat ke Publik
"Mereka juga melakukan transaksi tunai dengan frekuensi tinggi, sehingga saldo di rekening tampak kecil,” tambah Alberd.
Meskipun saldo di rekening terlihat kecil, PPATK mencatat bahwa total perputaran uang yang melibatkan jaringan ini menunjukkan tingginya volume transaksi yang disembunyikan melalui modus operandi yang canggih.
"Kami terus bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mendukung penanganan kasus TPPU ini, khususnya dalam menelusuri aset-aset hasil kejahatan narkotika yang masih disembunyikan oleh para pelaku," tegas dia.
Cuci Uang Pakai Bisnis Ilegal dan Legal
Deretan bisnis Helen bersaudara di Jambi, untuk lakukan pencucian uang hasil jual beli narkoba.
Bisnis yang dijalankan Helen Dian Krisnawati dan dua saudaranya, yakni Dedi Susanto alias Tekui, TM alias Ameng Kumis, ada yang ilegal dan ada yang legal.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi mengungkapkan, jaringan tersebut terlibat dalam bisnis minuman keras ilegal hingga membuka toko pakaian dan aksesoris handphone.
“Terkait hasil penyelidikan, selain bisnis ilegal seperti distribusi minuman keras ilegal, jaringan ini juga menjalankan beberapa usaha legal," kata Arie di Bareskrim Polri, Rabu (16/10/2024).
"Ada toko aksesoris handphone, toko pakaian, dan bahkan tempat gym. Ini akan terus kami dalami,” ujar dia menambahkan.
Baca juga: Prediksi Skor Alavés vs Valladolid , Cek Head to Head dan Statistik Tim di La Liga Spanyol
Baca juga: Polisi Mengamkan Satu Orang Pelaku Jambret di Rimbo Bujang Tebo Jambi
Jaringan Helen Cs
Sebelumnya, Bareskrim Polri dan Polda Jambi mengungkap kartel narkoba di Jambi yang diduga dikendalikan Helen (HDK), Tekui (DS), Ameng (AK) dan jaringannya.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan.
Antara lain: Plastik klip bening berisi sabu, 1 unit ruko dengan SHM senilai Rp 2 miliar, 3 unit rumah dengan SHM senilai total Rp 2 miliar, 4 unit kendaraan bermotor, 1 unit speedboat, 7 jam tangan berbagai merk, 80 gram perhiasan emas, rekening-rekening bank berisikan Rp 590 juta, uang tunai sejumlah Rp 646 juta.
Peredaran Uang Rp1 M per Minggu
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jambi mengungkap bagaimana bandar narkoba itu beraksi di Jambi.
Bareskrim membongkar kartel bisnis narkotika jenis sabu di wilayah Provinsi Jambi yang dikendalikan tersangka HDK alias Helen dkk.
Penangkapan Sembilan Orang
Saat ekspose kemarin, Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menuturkan dalam pengungkapan kasus tersangka HDK, DD, MA, TM alias AK, dan DS alias T telah ditangkap dan diamankan di Bareskrim Polri.
Sedangkan dua tersangka lain AY dan AA ditahan di Polda Jambi.
Irjen Asep menerangkan peran lima tersangka dalam jaringan.
Tersangka perempuan berinisial HDK alias Helen, merupakan pengendali jaringan.
Helen dibantu tersangka DD yang merupakan kaki tangan Helen.
Tersangka DS alias Tikui yang berperan sebagai koordinator lapak atau basecamp bersama dengan tersangka TM alias AK.
Sementara tersangka MA merupakan kaki tangan dari tersangka Tikui.
Baca juga: Sinopsis Cinta Yasmin 17 Oktober 2024, Yasmin Tidak Tega Melihat Romeo Terluka
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 49, Perdagangan di Awal Masehi
“Pada 22 Maret 2024 pelaku narkotika berinisial AY ditangkap di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan jaringan Helen dan peristiwa viral adanya penggerebekan sebuah tempat oleh sejumlah warga yang diduga sebagai basecamp pelaku narkotika,” ucap Wakabareskrim.
Dari pengakuan tersangka AY mendapatkan narkotika jenis sabu dari sosok berinisial AA yang ditangkap pada 28 Juli 2024 di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
“Yang bersangkutan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari dua orang dengan inisial “HDK” dan “DD” dengan jumlah sebanyak 4 kilogram narkotika jenis sabu,” kata Asep Edi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan disertai bukti-bukti yang kuat, penyidikan berlanjut dengan mengarah ke sosok Helen dan DD.
Tersangka DD ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan saat bersama istrinya pada 9 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
“Setelah itu dilanjutkan dengan penangkapan terhadap HDK di kediamannya yang berada di jakarta pada tanggal 10 Oktober sekira pukul 02.30 WIB,” ucap Asep Edi.
Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, tim gabungan kemudian menangkap terhadap orang-orang yang berkaitan dengan jaringan tersebut, yakni DS alias Tikui, TM alias AK, dan MA.
“Modus operandi yang digunakan oleh jaringan tersebut adalah menggunakan sistem penjualan melalui lapak atau biasa dikenal dengan sebutan base camp di Jambi,” ungkapnya.
Pengakuan dari tersangka DS alias Tikui dan TM alias AK bahwa total lapak yang dikendalikan mereka di wilayah Jambi sebanyak tujuh lapak.
Dari ketujuh lapak itu dapat menghabiskan narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 500-1.000 gram setiap minggunya.
"Dengan demikian keuntungan yang dapat diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu yang berada dibawah kendali DS alias Tikui dan TM alias AK sebanyak Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar setiap minggunya," terangnya.
Selanjutnya, 70 persen uang keuntungan dari hasil penjualan itu diserahkan secara tunai kepada adiknya yang berinisial HDK yang merupakan pemilik narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh tersangka dengan inisial DS alias Tikui dan TM alias AK.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tembus Rp 1,1 Triliun Perputaran Uang Kartel Narkoba Jambi Jaringan Helen Cs, Ini Rincian Usahanya
Baca juga: Cek Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Kamis 17 Oktober 2024, XZJZE25WEFJJ, FF11WFNPP956
Baca juga: Sosok Sunaryo, Ketua MA Periode 2024-2029, Terpilih Gantikan Syarifuffin
narkoba
Jambi
Helen
running news
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
PPATK
pencucian uang
Tribunjambi.com
Mayoritas Pemilih Belum Tentukan Pilihannya di Pilgub Jambi, Tunggu Serangan Fajar? |
![]() |
---|
Tembus Rp 1,1 Triliun Perputaran Uang Kartel Narkoba Jambi Jaringan Helen Cs, Ini Rincian Usahanya |
![]() |
---|
Sosok Sunaryo, Ketua MA Periode 2024-2029, Terpilih Gantikan Syarifuffin |
![]() |
---|
Basecamp Narkoba Jaringan Helen di Lorong Jahit Jambi sudah Tak Beroperasi Sejak Mencuat ke Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.