Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi

Daftar 7 Tersangka Kartel Narkoba di Jambi Beserta Perannya, Pencucian Uang Bisnis Legal dan Ilegal

Bareskrim Polri dan Polda Jambi mengungkap kartel narkoba di Jambi yang diduga dikendalikan Helen (HDK), Tekui (DS), Ameng (AK) dan jaringannya.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Pihak kepolisian mengungkap peran tersangka kartel bisnis narkoba di Provinsi Jambi yang sebelumnya dibongkar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Jambi. 

Tersangka DD ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan saat bersama istrinya pada 9 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

“Setelah itu dilanjutkan dengan penangkapan terhadap HDK di kediamannya yang berada di jakarta pada tanggal 10 Oktober sekira pukul 02.30 WIB,” ucap Asep Edi.

Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, tim gabungan kemudian menangkap terhadap orang-orang yang berkaitan dengan jaringan tersebut, yakni DS alias Tikui, TM alias AK, dan MA.

“Modus operandi yang digunakan oleh jaringan tersebut adalah menggunakan sistem penjualan melalui lapak atau biasa dikenal dengan sebutan base camp di Jambi,” ungkapnya.

Pengakuan dari tersangka DS alias Tikui dan TM alias AK bahwa total lapak yang dikendalikan mereka di wilayah Jambi sebanyak tujuh lapak.

Dari ketujuh lapak itu dapat menghabiskan narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 500-1.000 gram setiap minggunya.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 46 dan 47, Syarat Vlog

Baca juga: Desa Pulau Kayu Aro Muaro Jambi Digerebek Polisi Terkait Dugaan Narkoba, 1 Warga diamankan

"Dengan demikian keuntungan yang dapat diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu yang berada dibawah kendali DS alias Tikui dan TM alias AK sebanyak Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar setiap minggunya," terangnya.

Selanjutnya, 70 persen uang keuntungan dari hasil penjualan itu diserahkan secara tunai kepada adiknya yang berinisial HDK yang merupakan pemilik narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh tersangka dengan inisial DS alias Tikui dan TM alias AK.

Pencucian Uang

Deretan bisnis Helen bersaudara di Jambi, untuk lakukan pencucian uang hasil jual beli narkoba.

Bisnis yang dijalankan Helen Dian Krisnawati dan dua saudaranya, yakni Dedi Susanto alias Tekui, TM alias Ameng Kumis, ada yang ilegal dan ada yang legal.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi mengungkapkan, jaringan tersebut terlibat dalam bisnis minuman keras ilegal hingga membuka toko pakaian dan aksesoris handphone. 

“Terkait hasil penyelidikan, selain bisnis ilegal seperti distribusi minuman keras ilegal, jaringan ini juga menjalankan beberapa usaha legal," kata Arie di Bareskrim Polri, Rabu (16/10/2024). 

"Ada toko aksesoris handphone, toko pakaian, dan bahkan tempat gym. Ini akan terus kami dalami,” ujar dia menambahkan.

Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Alberd Teddy Benhard Sianipar juga mengonfirmasi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan hasil kejahatan narkoba.

Baca juga: Mengapa Budi Gunawan Dicopot dari Kepala BIN? Jokowi Paparkan Alasan Permintaan Prabowo

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved