Berita Selebritis
Dugaan Permintaan Maaf Paula Verhoeven ke Baim Wong Karena Selingkuh, Fachmi Bachmid Buka Suara
Fachmi Bachmid, kuasa hukum dari Baim Wong, memberikan klarifikasi seputar permintaan maaf yang diduga dilakukan Paula Verhoeven kepada Baim.
TRIBUNJAMBI.COM - Fachmi Bachmid, kuasa hukum dari Baim Wong, memberikan klarifikasi seputar permintaan maaf yang diduga dilakukan Paula Verhoeven kepada Baim.
Dalam wawancaranya, Fachmi menegaskan bahwa ia hanya dapat membahas apa yang sudah tercantum dalam gugatan, sementara hal-hal lain yang di luar itu belum bisa ia komentari.
Sebelumnya beredar rekaman suara permintaan maaf Paula Verhoeven ke Baim, diduga karena mengakui perselingkuhannya.
Baca juga: Sosok Selingkuhan Paula Verhoeven Masih Misteri, Kuasa Hukum Baim Wong Ungkap Isi Gugatan Perceraian
"Saya tidak tahu soal itu, dan Baim juga tidak pernah cerita kepada saya mengenai permintaan maaf Paula atas hal-hal lain. Apa yang bisa saya jelaskan adalah mengenai kejadian-kejadian yang sudah tercantum dalam gugatan. Di luar itu, saya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut," ungkap Fachmi Bachmid dilansir dari YouTube Intens Investigasi, (17/10/2024).
Terkait adanya dugaan perselingkuhan yang disebutkan, Fachmi menegaskan bahwa ia tidak mengetahui hal tersebut dan tidak bisa memberikan komentar.
“Enggaklah, saya enggak tahu itu,” ujarnya.
"Kalau Paula memang mengatakan permohonan maaf, saya kan tidak dengar rekaman itu. Kalau misalnya Anda dengarkan ke saya, saya paling minta waktu untuk telepon Baim. Tapi kalau saya tidak dengar, saya tidak bisa berkomentar banyak karena saya tidak memegang bahannya," jelasnya lebih lanjut.
Terkait persidangan yang akan datang, Fachmi menyatakan bahwa dalam gugatan perceraian tersebut, terdapat beberapa persoalan yang sudah dijelaskan secara lengkap, termasuk mengenai apa yang sudah disampaikan oleh Paula.
Namun, Fachmi menekankan bahwa ia hanya bisa menjelaskan hal-hal yang terdapat dalam dokumen gugatan.
Baca juga: Bahrain Ajukan Laga Kedua Melawan Timnas Indonesia Tidak di Jakarta, Shin Tae-yong :Tidak Masuk Akal
"Yang saya bisa jelaskan adalah yang sudah ada di gugatan, yang lain mohon maaf kalau saya tidak bisa menjelaskan karena saya tidak memegang bahannya," jelasnya.
Dalam wawancara tersebut, Fachmi juga mengonfirmasi bahwa mediasi akan dilakukan dalam waktu satu bulan sebagai bagian dari proses hukum.
"Mediasi itu wajib dan akan dilaksanakan dalam waktu satu bulan. Kalau memang jodoh, tidak ke mana-mana," ujar Fachmi.
Ia juga menambahkan bahwa sebagai kuasa hukum, ia hanya menyerahkan dokumen ke pengadilan tanpa memberikan tekanan kepada kliennya.
"Saya hanya menyerahkan dokumen ke pengadilan. Kalau mereka ingin memperbaiki rumah tangga mereka, Alhamdulillah. Kalau mereka memaksa, saya tidak bisa melarang karena saya tidak boleh ikut campur dalam hal sengketa batin mereka," tegas Fachmi.
Dalam kesempatan tersebut, Fachmi juga menjelaskan bahwa ia tidak bisa memberikan detail lebih lanjut tentang rumah yang saat ini ditempati oleh Paula.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.