Penipuan di Jambi
Kerugian Capai Rp 1 M, Kasus Reseller Handphone di Jambi Diselidiki Polisi
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan reseller asal Batanghari terhadap supplier handphone Jambi dengan kerugian sekitar 1 miliar naik tahap.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
JAMBI, TRIBUN - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan reseller asal Kabupaten Batanghari terhadap supplier handphone Jambi dengan kerugian sekitar 1 miliar naik ke tahap penyidikan.
Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution yang membenarkan kasus itu menyebutkan sedang ditangani Penyidik Ditreskrimum.
"Benar, laporannya sudah masuk, dan sudah ditangani oleh Penyidik," kata Amin, Senin (14/10).
Sementara itu, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Aulia Nasution mengatakan kasus dugaan penipuan yang dialami supplier itu telah naik ke tahap penyidikan.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi berkas. "Sudah penyidikan, masih periksa saksi-saksi dan lengkapi berkas," ujarnya.
Atas kerugian sekitar Rp1 miliar itu dia telah melaporkannya ke Polda Jambi pada 7 Juli 2024. Pelapor, Hengki Heriansyah, warga Kabupaten Batanghari mengklaim bahwa H dan M, yang merupakan warga Kabupaten Batanghari, terlibat dalam penipuan ini.
Hengki menceritakan, awal ia bekerjasama dengan H sebagai Supplier dan Reseller pada bulan April 2020 lalu. Selang empat bulan, H mengenalkan M kepada Hengki.
Baca juga: Modus Penipuan Catut Nama Pj Wali Kota Jambi, Pemkot Imbau Masyarakat Jangan Percaya
Baca juga: Kasus Penipuan Proyek di Universitas Jambi, JPU Tuntut Kontraktor 1,6 Tahun Penjara
Saat itu M juga ingin bekerjasama dengan Hengki sebagai Reseller handphone. Dan Hengki menyetujui keinginan M dengan syarat ia tidak boleh memakai Pihak Ketiga.
"Sistem penjualan handphone yang dijalankan Heriyanto dan M dengan cara, saya akan menyediakan handphone yang dipesan oleh terlapor untuk mereka jual lagi," kata Hengki, Sabtu (12/10).
Setelah pesanan handphone dipenuhi Hengki, H dan M melakukan pembayaran dengan cara dicicil selama 10 bulan.
"Setelah Unit handphone pesanan H dan M diambil dari saya, pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil selama 10 bulan," jelasnya.
Dari tahun 2020 sampai tahun 2023, H dan M sudah melakukan pengambilan handphone dengan Hengki sebanyak 475 unit dan Hengki tidak pernah bertemu dengan pembeli handphone tersebut.
"Saya tidak pernah bertemu dengan pembeli handphone sebanyak 475 Unit tersebut, karena saat itu saya percaya dengan mereka. Namun, tidak semua hasil penjualan handphone mereka Setorkan kepada saya, yang nominal totalnya kurang lebih hampir 1 M," tutupnya.
Sementara itu, Wendhy Yanuar Prathama selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, Kasus ini sudah di laporkan ke Polda Jambi dengan dugaan tindak pidana pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana.
"Laporan ini sudah kita buat di Polda Jambi , dan sudah naik ke tahap Penyidikan," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.