Berita Jambi
Kasus Penipuan Reseller Handphone di Jambi Diselidiki Polisi, Kerugian Korban Sampai Rp 1 Miliar
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh reseller asal Kabupaten Batanghari terhadap supplier handphone Jambi dengan kerugian kurang lebih 1 miliar,
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh reseller asal Kabupaten Batanghari terhadap supplier handphone Jambi dengan kerugian kurang lebih 1 miliar, telah naik ke tahap penyidikan.
Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution membenarkan kasus tersebut dan saat ini sedang ditangani oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
" Benar, laporannya sudah masuk, dan sudah ditangani oleh Penyidik," kata Amin, Senin (14/10/2024).
Sementara itu, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Aulia Nasution mengatakan,kasus dugaan penipuan yang dialami oleh Supplier handphone tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas.
"sudah penyidikan, masih periksa saksi-saksi dan lengkapi berkas," ujarnya Aulia.
SSebelumnya, Seorang supplier handphone di Jambi mengalami penipuan oleh reseller, dengan total kerugian sekitar 1 miliar rupiah. Kasus ini dilaporkan ke Polda Jambi pada 7 Juli 2024.
Pelapor, Hengki Heriansyah, warga Kabupaten Batanghari mengklaim bahwa H dan M, yang merupakan warga Kabupaten Batanghari, terlibat dalam penipuan ini.
Hengki menceritakan, awal ia bekerjasama dengan H sebagai Supplier dan Reseller pada bulan April 2020 lalu.
Selang empat bulan, H mengenalkan M kepada Hengki. Saat itu M juga ingin bekerjasama dengan Hengki sebagai Reseller handphone. Dan Hengki menyetujui keinginan M dengan syarat ia tidak boleh memakai Pihak Ketiga.
"Sistem penjualan handphone yang dijalankan Heriyanto dan M dengan cara, saya akan menyediakan handphone yang dipesan oleh terlapor untuk mereka jual lagi," kata Hengki, Sabtu (12/10/2024).
Kemudian, setelah pesanan handphone dipenuhi oleh Hengki, H dan M melakukan pembayaran dengan cara dicicil selama 10 bulan.
"Setelah Unit handphone pesanan H dan M diambil dari saya, pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil selama 10 bulan," jelasnya.
Dari tahun 2020 sampai tahun 2023, H dan M sudah melakukan pengambilan handphone dengan Hengki sebanyak 475 unit dan Hengki tidak pernah bertemu dengan pembeli handphone tersebut.
"Saya tidak pernah bertemu dengan pembeli handphone sebanyak 475 Unit tersebut, karena saat itu saya percaya dengan mereka," ungkapnya.
Pelecehan Simbol HMI dan Pengeroyokan di UIN STS Jambi, Polda Jambi Beri Atensi |
![]() |
---|
Al Haris Lantik Pimpinan BAZNAS Jambi 2025–2030, Tekankan Tata Kelola Zakat Profesional |
![]() |
---|
Narkoba Hampir 800 Gram, Dua Pelaku di Jambi Terancam Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
BNN Provinsi Jambi Musnahkan 799 Gram Narkoba, Disaksikan Tersangka |
![]() |
---|
Pastikan Kamtibmas Aman, Polda Jambi Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Senin Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.