Sopir Travel Tewas

Pembunuhan Sopir Travel Matnur, AT dan AI Masih Diburu, Polisi akan Terbitkan DPO

Dua pelaku pembunuh sopir travel Matnur (48), warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) belum tertangkap.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
DIGIRING KE POLDA JAMBI - Satu diantara tersangka pembunuhan sopir travel Matnur (48), warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat dilimpahkan Polsek Bayung Lencir ke Polda Jambi. 

JAMBI, TRIBUN - Dua pelaku pembunuh sopir travel Matnur (48), warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) belum tertangkap.

Kepolisian akan menetapkan keduanya menjadi daftar pencarian orang (DPO). 

Para pembunuh sopir travel asal Jambi yang belum tertangkap ini berinisial AT warga Jambi dan AI warga Bayung Lencir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan pihaknya akan menetapkan terhadap dua orang tersangka tersebut menjadi DPO

"Dengan ditetapkan sebagai DPO, diharapkan untuk memperkecil ruang gerak dari dua orang tersangka tersebut," ujarnya, Jumat (11/10). 

Dia juga berharap agar dua tersangka pembunuhan terhadap sopir travel asal Jambi tersebut segera diamankan. "Kami mohon doanya, terhadap dua tersangka segera kami amankan untuk diminta pertanggungjawaban," sebutnya. 

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi telah menerima pelimpahan satu orang tersangka pembunuhan terhadap sopir travel asal Jambi dari Polsek Bayung Lencir pada Kamis (10/10). 

Baca juga: AT dan AI Masih Diburu, Polisi Akan Terbitkan DPO 2 Pelaku Pembunuhan Matnur Sopir Travel di Jambi

Baca juga: 2 Pelaku Pembunuhan Matnur Sopir Travel di Jambi Ditetapkan Jadi DPO

Setelah melihat lokasi kejadian dan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap sopir travel asal Jambi ini berada di jalan Prof Dr Sri Sudewi Maschun Sopyan, Kota Jambi atau tepatnya di depan Rumah Dinas Walikota Jambi. 

Pembunuh sopir travel tiba sekitar pukul 14.20 WIB dengan tangan terborgol dan dikawal ketat oleh personel Subdit III Jatanras Dirreskrimum Polda Jambi. (fan)

Dipindahkan ke Polda Jambi

PELAKU pembunuhan sopir travel, Matnur (48) dari Tanjung Jabung Barat telah dipindahkan ke Polda Jambi dari Polsek Bayung Lencir, Musi Banyuasin.

Heri Susanto (32), pelaku asal Lampung sudah ditangkap dan ditahan di Mapolda Jambi. 

"Telah dilakukan pelimpahan tahanan dari Polsek Bayung Lencir ke kita dalam kasus menghilangnya nyawa seseorang warga  Tanjung Jabung Barat yang ditemukan di Musi Banyuasin," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri, Jum'at (11/9). 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Polda Jambi dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir menggelar pra rekontruksi kasus travel yang ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan di Musi Banyuasin. 

Baca juga: 3 Pelaku Membunuh Matnur Sopir Travel di Jambi di Depan Rumdin Walikota, Dijerat Tali dan Dilakban

Pra rekontruksi dilakukan di jalan Prof Dr Sri Sudewi Maschun Sopyan, Kota Jambi yang berdekatan dengan rumah dinas walikota Jambi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved